Menimbang Ulang Ambang Batas Parlemen

Menimbang Ulang Ambang Batas Parlemen

ILUSTRASI Menimbang Ulang Ambang Batas Parlemen.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Hal itu jauh berbeda dengan sistem distrik yang secara mekanis cenderung melahirkan sistem dua partai besar seperti di Amerika Serikat. Ketika ambang batas tinggi dipaksakan masuk ke sistem proporsional, tujuan untuk mencapai efektivitas pemerintahan justru mengorbankan prinsip keadilan representasi.

Struktur itu menciptakan disproporsionalitas pemilu yang ekstrem. Konversi suara menjadi kursi menjadi tidak setara karena persentase kursi yang diraih partai politik di parlemen tidak lagi mencerminkan persentase murni perolehan suara rakyat di TPS. 

Suara dari partai-partai yang gugur akibat hambatan ambang batas pada akhirnya tidak terwakili karena diberikan kepada partai yang lolos ambang batas parlemen sehingga hal tersebut merugikan prinsip proporsionalitas itu sendiri.

BACA JUGA:Uji Materi UU Pemilu di MK, Pemohon Minta Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 2,5 Persen

BACA JUGA:BREAKING NEWS: MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Suara Pemilih yang Terbuang dan Krisis Representasi

Dampak dari ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 telah membuang sekitar 17,3 juta suara pemilih (wasted vote). Suara jutaan warga negara yang telah menggunakan hak pilihnya dianggap hangus dalam parlemen nasional karena partai pilihan mereka gagal menembus ambang batas suara nasional. 

Fenomena itu menciptakan krisis representasi yang serius, yakni pemilih merasa suara sahnya terbuang sia-sia. Hal tersebut berpotensi memicu ketidakpercayaan terhadap lembaga demokrasi dan meningkatkan angka apatisme pemilih terhadap gelaran demokrasi elektoral.

Kondisi itu sangat ironis jika disandingkan dengan kerja keras penyelenggara pemilu. Dalam setiap perhelatan pemilu, KPU dari tingkat pusat hingga daerah menginvestasikan anggaran negara yang sangat besar untuk sosialisasi dan pendidikan politik agar masyarakat mau memberikan aspirasinya di TPS. 

Hangusnya suara pemilih tersebut terasa sebagai sebuah paradoks. Di satu sisi, pemilih diharapkan memberikan hak pilihnya di TPS. Di sisi lain, suara tersebut berpotensi hangus apabila partai politik yang dipilih tidak lolos ambang batas parlemen.

Tak hanya itu, pengorbanan dan perjuangan yang dikeluarkan partai politik yang gagal memenuhi ambang batas parlemen pun berakhir sia-sia. Padahal, mereka dari awal pendaftaran sudah bekerja keras memenuhi syarat pendaftaran untuk menjadi peserta pemilu di Indonesia yang sangat berat. 

Yaitu, mulai kewajiban memiliki kepengurusan di paling sedikit 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan di paling sedikit 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.

Ambang Batas: Serendah-rendahnya atau Dihapus Sama Sekali

Pada akhirnya, penataan ambang batas parlemen harus dilandaskan pada realitas keberagaman dan prinsip multikulturalisme yang menjadi akar bangsa Indonesia. 

Kekhawatiran elite terhadap fragmentasi dan kebuntuan politik tidak boleh dijadikan pembenar untuk mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara, terutama hak agar wakil rakyat terpilih tetap menjadi representasi suara mereka di parlemen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: