Komdigi Tegur Operator, Kuota Internet Tak Boleh Hangus meski Masa Aktif Berakhir

Komdigi Tegur Operator, Kuota Internet Tak Boleh Hangus meski Masa Aktif Berakhir

Komdigi meminta operator seluler melindungi nilai ekonomi sisa kuota pelanggan dan menilai notifikasi saja belum cukup untuk memenuhi ketentuan.---dok. Komdigi

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Kuota internet yang sudah dibeli pelanggan tak boleh begitu saja hilang ketika masa paket berakhir.

Namun, evaluasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan masih banyak paket internet operator seluler yang mekanisme perlindungannya belum sesuai ketentuan.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Komdigi Denny Setiawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan awal dari tiga operator seluler, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XLSmart.

Laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat 28 September 2026 dan selanjutnya diperbarui setiap bulan. Setelah laporan diterima, Komdigi melakukan klarifikasi dengan ketiga operator untuk melihat penerapan perlindungan sisa kuota pelanggan.

BACA JUGA:Advokat Yuspan Puas, MK Kabulkan Kuota Internet Dilarang Hangus meski Masa Aktif Berakhir

BACA JUGA:Pemerintah Minta Publik Pahami 'Londo Ireng' Secara Bijak, Komdigi: Tidak Ditujukan untuk Kelompok Tertentu

"Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan," kata Denny dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10).

Temuan tersebut menjadi perhatian karena perlindungan sisa kuota tidak cukup hanya dengan mengingatkan pelanggan bahwa masa berlaku paket segera berakhir. Komdigi menilai harus ada mekanisme yang tetap memberikan manfaat ekonomi atas kuota yang sudah dibayar.

XLSmart Masih Punya 9 Paket

Salah satu temuan Komdigi terdapat pada XLSmart. XLSmart melaporkan memiliki 101 paket internet.

Dari jumlah tersebut, 92 paket sudah menggunakan mekanisme rollover. Sebanyak 18 paket merupakan produk baru setelah aturan diterapkan, sedangkan 74 paket sebelumnya sudah tersedia.

Namun, masih terdapat sembilan paket yang perlindungannya baru berupa penguatan informasi dan notifikasi kepada pelanggan.

BACA JUGA:Komdigi Blokir Polymarket, Anggap Masuk Kategori Judi Online Berkedok Prediction Market

BACA JUGA:Komdigi Siapkan Road Map AI, Pesantren Didorong Jadi Jangkar Moral Sosial Bangsa

"Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: