Komdigi Tegur Operator, Kuota Internet Tak Boleh Hangus meski Masa Aktif Berakhir
Komdigi meminta operator seluler melindungi nilai ekonomi sisa kuota pelanggan dan menilai notifikasi saja belum cukup untuk memenuhi ketentuan.---dok. Komdigi
Komdigi meminta sembilan paket tersebut segera disesuaikan dengan mekanisme perlindungan yang memenuhi ketentuan.
71 Paket Indosat Masih Non-Rollover
Temuan lebih besar terdapat pada Indosat. Operator tersebut melaporkan memiliki 94 paket internet. Baru 23 paket yang menerapkan mekanisme rollover. Sementara 71 paket lainnya menggunakan bentuk perlindungan lain, termasuk notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir.
Komdigi menilai mekanisme tersebut belum memberikan perlindungan yang sesuai.
"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang belum terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir," jelas Denny.
"Yang kami dorong adalah mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," lanjut dia.
BACA JUGA:Viral Video Amien Rais Sebut Skandal Moral di Istana, Komdigi Siap Tempuh Jalur Hukum
BACA JUGA:Menkomdigi Meutya Hafid: AI Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia
Hal serupa ditemukan pada Telkomsel. Dari 95 paket internet yang dilaporkan, baru 19 paket yang menggunakan mekanisme rollover. Sebanyak 76 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan lain berupa notifikasi mengenai masa berlaku dan sisa kuota.
Komdigi juga mencatat pengembangan sejumlah paket rollover Telkomsel mengalami perubahan jadwal karena kendala teknis. Implementasi yang sebelumnya dijadwalkan 28 September bergeser menjadi minggu pertama Oktober 2026..
"Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan," ujar dia.
Kebijakan perlindungan sisa kuota tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Komdigi kemudian menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pilihan layanan dan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Dalam aturan itu, rollover merupakan salah satu pilihan. Operator juga dapat menyediakan mekanisme lain seperti perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau pengembalian dana.
Intinya, sisa kuota yang telah dibayar pelanggan harus mendapatkan perlindungan dan tidak boleh begitu saja kehilangan nilai ekonominya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: