Ini Daftar 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Perusahaan Bermodal Asing

Ini Daftar 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Perusahaan Bermodal Asing

Kabut asap di Samarinda sudah semakin mengkhawatirkan--ITS/Dok warga

HARIAN DISWAY – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total luas lahan terbakar dalam perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik telah membuat 104 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi.

"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi," kata Asep dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis, 29 Oktober 2026.

BACA JUGA:Kebakaran Hutan di Way Kambas Terkendala Medan dan Lahan Gambut, Tim Gabungan Lanjutkan Water Bombing

BACA JUGA:Demo Mahasiswa Hari Ini, Giliran Trisakti Geruduk Istana Negara Bawa 3 Tuntutan

Dari 20 korporasi tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA). Keempatnya berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Perusahaan tersebut meliputi PT HKI asal Singapura dengan luas lahan terbakar 987 hektare, PT RKA asal Malaysia seluas 2.157 hektare, PT API asal Korea Selatan seluas 351 hektare, serta PT AI asal Singapura seluas 421 hektare.

Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Mereka adalah PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.

BACA JUGA:Kebakaran Hutan di Gunung Ciremai Masuk Tahap Pendinginan, Titik Api Tak Terdeteksi

BACA JUGA:Upin dan Ipin Sentil Kebakaran Hutan Indonesia, Serukan Asia Tenggara Bebas Jerebu

Asep menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polri akan mengembangkan penanganan perkara untuk mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran dalam kebakaran hutan dan lahan tersebut.

Menurutnya, dugaan modus operandi para tersangka mencakup tindakan sengaja maupun kelalaian yang melanggar ketentuan perundang-undangan hingga menyebabkan kerusakan lingkungan, membahayakan kesehatan manusia, dan memicu kebakaran lahan.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka, para tersangka korporasi maksudnya, antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," tuturnya.

BACA JUGA:Ajudan Gubernur Kaltim Minta Maaf Usai Dorong Mahasiswa GMNI saat Demo Kebakaran Hutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: