Ini Daftar 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Perusahaan Bermodal Asing
Kabut asap di Samarinda sudah semakin mengkhawatirkan--ITS/Dok warga
Para korporasi disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Asep menyebut ancaman pidana dalam perkara tersebut berupa penjara dan denda.
"Ancaman pidananya dari paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp3 miliar, paling tinggi Rp15 miliar," sambungnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: