Ini Daftar 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Perusahaan Bermodal Asing

Ini Daftar 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Perusahaan Bermodal Asing

Kabut asap di Samarinda sudah semakin mengkhawatirkan--ITS/Dok warga

Para korporasi disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Asep menyebut ancaman pidana dalam perkara tersebut berupa penjara dan denda.

"Ancaman pidananya dari paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp3 miliar, paling tinggi Rp15 miliar," sambungnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: