9 Hakim MK Dilaporkan soal Sidang Ijazah Gibran, Ini Tuduhannya
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifkasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden RI.--Fajar Ilman
BACA JUGA: Refly Harun Sebut Putusan MK Buka Peluang Pemakzulan Gibran
Pengadu juga meminta MKMK memeriksa dugaan pelanggaran etik secara objektif dan netral berdasarkan Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang dikenal sebagai Sapta Karsa Hutama.
Selain itu, pengadu meminta MKMK memberhentikan sementara atau menghentikan sementara proses perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sampai pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik selesai.
Pengadu juga meminta agar para hakim konstitusi dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap apabila terbukti melakukan pelanggaran etik.
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan PHPU Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres
“Memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap terduga pelanggar jika terbukti melakukan pelanggaran etik; serta seluruh keputusan dan/atau penetapan yang dilakukan oleh terduga pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibatalkan,” demikian permintaan pengadu yang dikutip dari situs MK.
MK Tolak Gugatan Perkara Gibran
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa, 6 Oktober 2026, malam.
BACA JUGA:Alasan MK Tolak Hadirkan Gibran Langsung: Khawatir Dianggap Berpihak
Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.
MK juga menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden RI.
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
BACA JUGA:MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Sengketa Syarat Pendidikan Cawapres
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan pendidikan tingkat SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan persoalan mengenai keabsahan syarat administrasi tersebut menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Sementara itu, pengaduan terhadap sembilan hakim konstitusi tersebut kini diajukan ke MKMK untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik sebagaimana yang disampaikan oleh pihak pengadu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: cnn