Terbentur Aturan LP2B, Apersi Desak Pemerintah Bentuk Satgas FLPP Rumah Subsidi

Terbentur Aturan LP2B, Apersi Desak Pemerintah Bentuk Satgas FLPP Rumah Subsidi

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat perannya dalam mendukung program perumahan nasional melalui penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Subsidi (KPRS).--istimewa

SURABAYA, HARIAN DISWAY-Asosiasi pengembang perumahan meminta pemerintah segera membentuk Satgas Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) rumah bersubsidi. Guna mempercepat proses pengembangan rumah baru. Yang terganjal masalah aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Jumat 9 Oktober 2026. 

Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengembang Perumahan (Apersi) Makhrus Sholeh mengatakan, pembentukan Satgas FLPP tersebut sangat penting guna mendukung percepatan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah. ”Tanpa satgas, sulit rasanya percepatan ketersediaan rumah baru bisa terwujud,” katanya kepada Harian Disway. 

Sholeh menyebut, tahun ini ganjalan LP2B membuat banyak pengembang di daerah sulit berekspansi. Lantaran lahan yang sudah disiapkan untuk membangun rumah baru tak mendapat restu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah. Karena lahan yang dibangun ternyata sudah dipatok untuk lahan pertanian, bukan untuk hunian. 

Di wilayah Jawa Timur, semisal. Ganjalan LP2B tersebut terjadi di sejumlah daerah. Seperti di wilayah Malang, Jember, hingga Kediri. Pengembang dibuat kebingungan. Karena lahan tersebut sudah dibeli, tapi tidak bisa dibangun karena sudah tercatat sebagai wilayah pertanian. 

BACA JUGA:Apersi Dukung Skema Rumah Subsidi Untuk Kalangan Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT)

BACA JUGA:BNI Gandeng Ratusan Pengembang di Danantara Housing Expo 2026 Hadirkan Hunian Premium hingga Rumah Subsidi

Kondisi itu berdampak langsung pada serapan rumah subsidi tahun ini yang jauh dari target semula. Pada 2026, Jatim sendiri menarget bahwa capaian rumah bersubsidi bisa tembus 20 ribu unit. Namun, hingga Oktober ini, baru sekitar delapan ribu unit yang dibangun. 

”Dengan waktu yang tinggal tiga bulan, kami mematok penambahan rumah bersubsidi hanya bisa tembus sekitar 12 ribu unit. Jauh dari target,” kata Sholeh. 

Untuk itu, Apersi mendorong agar pemerintah segera membentuk Satgas FLPP. Yang terdiri dari berbagai lintas sektor kementerian, guna memberikan jaminan bagi pengembang. Khususnya soal status lahan yang sudah dibeli dan belum bisa dibangun. 

Selama ini kebijakan LP2B dikawal oleh lintas kementerian. Terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya tak lain untuk mengamankan ketahanan pangan dengan menjaga luas baku sawah (LBS). 

Aturan itu kemudian harus diimplementasikan oleh masing-masing daerah. Setiap kabupaten kota diminta untuk menyediakan 87 persen LBS sebagai LP2B. Lahan tersebut, tak oleh diotak-atik untuk hal lain kecuali untuk kepentingan pangan. 

Padahal, banyak lahan yang ditetapkan LP2B tersebut sebenarnya sudah menjadi milik pengembang properti. Yang memang menyiapkan lahan tersebut untuk dijadikan perumahaan. Jauh sebelum aturan LP2B berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: