Gaji ASN via Kopdes: Keberpihakan atau Pertaruhan?
ILUSTRASI Gaji ASN via Kopdes: Keberpihakan atau Pertaruhan?-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
WACANA pemerintah menjadikan koperasi desa sebagai unit layanan untuk menyalurkan gaji pegawai negeri dan pembayaran pensiun layak mendapat perhatian serius. Bukan karena koperasi tidak pantas berkembang, melainkan justru karena kita tidak ingin koperasi dibesarkan dengan cara yang keliru.
Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi, sedang membahas kemungkinan koperasi menjadi unit layanan pembayaran gaji ASN dan pensiun bersama Kementerian Keuangan. Gagasan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat koperasi yang kini masuk pembahasan RUU Perkoperasian agar mampu bersaing dengan perbankan.
Di sinilah pertanyaan kritisnya muncul: apakah koperasi harus dibuat kuat terlebih dahulu agar mampu bersaing dengan bank atau justru diberi akses terhadap dana gaji ASN agar menjadi kuat?
Sekilas, gagasan tersebut terdengar populis dan pro-koperasi. Namun, dalam perspektif ekonomi kelembagaan, mekanisme sebuah institusi tumbuh sama pentingnya dengan tujuan pertumbuhannya.
BACA JUGA:Sri Untari: Jangan Besarkan Koperasi dengan Memindahkan Gaji ASN
BACA JUGA:Danantara dan Kopdes: Taruhan Besar Prabowo Melawan Kapitalisme Pasar
Berdasar catatan Badan Kepegawaian Negara, Indonesia memiliki sekitar 6,7 juta ASN pada 2026. Jumlah sebesar itu bukan sekadar angka kepegawaian, melainkan juga sebuah ekosistem ekonomi yang sangat besar. Setiap bulan terdapat arus pendapatan rumah tangga yang relatif stabil, predictable, dan memiliki tingkat risiko gagal bayar yang rendah.
Sedemikian besar nilainya, pembayaran gaji ASN seharusnya dipandang sebagai bentuk layanan publik yang membutuhkan reliability, security, accountability, dan risk management, bukan sebagai instrumen untuk menyelamatkan atau memperkuat suatu institusi ekonomi. Perbankan telah lama memiliki infrastruktur untuk kebutuhan tersebut.
Bank memiliki sistem core banking, keamanan siber, jaringan ATM dan mobile banking, sistem fraud detection, audit internal, compliance, manajemen risiko, hingga mekanisme perlindungan konsumen.
OJK bahkan mewajibkan bank menerapkan tata kelola, manajemen risiko, pengendalian internal, fungsi audit internal dan eksternal, serta kerangka governance, risk and compliance secara integratif.
BACA JUGA:Danantara, Kopdes Merah Putih, dan State Capitalism ala Prabowo
Artinya, ketika seorang ASN menerima gaji melalui bank, yang dibeli sebenarnya bukan sekadar jasa transfer uang. Yang dibeli adalah kepastian bahwa uang tersebut sampai, tercatat, aman dan dapat diakses saat dibutuhkan sewaktu-waktu.
Koperasi tentu dapat menuju ke sana. Namun, pertanyaannya: sudah seberapa jauh kesiapan infrastruktur kelembagaan koperasi secara nasional?
Ini bukan persoalan memandang sebelah mata terhadap koperasi. Justru sebaliknya. Koperasi mempunyai filosofi ekonomi yang sangat penting: demokrasi ekonomi, kepemilikan bersama, solidaritas, dan distribusi manfaat kepada anggota. Persoalannya, filosofi yang baik tidak otomatis menghasilkan tata kelola organisasi yang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: