USG di Tangan Bidan, untuk Siapa?
ILUSTRASI USG di Tangan Bidan, untuk Siapa?-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Di sisi lain, pola kerja sama yang tidak sesuai aturan, misalnya dokter SpOG yang didatangkan ke praktik bidan tanpa izin praktik yang sah di tempat itu, harus dibersihkan. Pola seperti itu justru mengaburkan tanggung jawab ketika pasien bermasalah.
Yang paling penting, sistem rujukan berjenjang berbasis faktor risiko ibu hamil harus tetap menjadi tulang punggung, seperti yang sudah lama kita kenal lewat Kartu Skor Poedji Rochjati. USG hanyalah alat bantu di dalam alur itu. Kualitas pelayanan lahir dari sistem yang tertata, bukan dari banyaknya alat.
Pada akhirnya, pertanyaannya bukan sekadar siapa yang boleh memegang transduser. Yang lebih penting: di mana, atas indikasi apa, dan dalam sistem seperti apa USG itu dilakukan. Semoga KKI, Kementerian Kesehatan, POGI, IBI, serta institusi terkait lainnya yang belum saya sebut bisa duduk bersama menjawabnya, demi ibu dan bayi Indonesia. (*)
*) Sonny Fadli adalah dosen spesialis obstetri dan ginekologi, praktik di Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: