DPRD Gresik Perkuat Pengurangan Plastik Sekali Pakai: Demi Lingkungan Lebih Terjaga

DPRD Gresik Perkuat Pengurangan Plastik Sekali Pakai: Demi Lingkungan Lebih Terjaga

Alat berat yang merapikan tumpukan sampah di TPA Ngipik, Gresik. DIharapkan dengan pemgurangan penggunaan kantong plastik akan menekan jumlah sampah.-Moch Sahirol Layeli-

DPRD Kabupaten Gresik memperkuat pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Langkah ini diarahkan untuk menekan timbulan sampah plastik melalui pengawasan, sosialisasi, dan perubahan kebiasaan masyarakat serta pelaku usaha.

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan menegaskan, penguatan aturan yang sudah berlaku menjadi langkah penting untuk menangani persoalan tersebut. “Perda Nomor 3 Tahun 2021 ini salah satu regulasi yang sudah kami buat di DPRD Kabupaten Gresik dalam rangka pengurangan penggunaan plastik sekali pakai,” ujarnya.

Menurut Mujid, tantangan utama saat ini bukan sekadar membuat regulasi baru. Pemerintah daerah perlu memastikan masyarakat memahami aturan dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Sosialisasi juga perlu menyasar pengembang perumahan dan warga desa.

“Perda ini kan disahkan tahun 2021. Saat ini perlu penguatan perda saja. Harus disosialisasikan kepada pengembang perumahan dan masyarakat di desa-desa tentang dampak sampah plastik yang setiap hari menggunung,” katanya.

BACA JUGA:DPRD Gresik Tawarkan Solusi Layanan Cuci Darah: Tetap Optimalkan Perawatan Pasien

BACA JUGA:DPRD Gresik Dorong APBD Beri Manfaat Maksimal: Pastikan Kebutuhan Masyarakat Terpenuhi

Mujid mengaku masih menemukan tumpukan sampah ketika berangkat menuju kantor DPRD. Kondisi itu, menurutnya, terlihat di sejumlah wilayah, antara lain Cerme, Menganti, dan Kedamean. Sampah rumah tangga kerap dibuang di pinggir jalan tanpa pengelolaan yang memadai.

“Perilaku masyarakat terkait pembuangan sampah itu belum taat aturan,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti kebiasaan membuang sampah dari kendaraan. Sampah yang awalnya hanya menumpuk di satu titik dapat mengundang orang lain melakukan hal serupa. Akibatnya, lokasi tersebut berkembang menjadi tempat pembuangan liar.

“Dari mobil dibuang seperti itu. Kalau tempat itu sudah jadi pembuangan sampah, akhirnya menumpuk banyak sekali,” jelasnya.


Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan.--

DPRD Gresik, lanjut Mujid, berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memperkuat penanganan sampah. Dukungan sarana juga diperlukan hingga tingkat desa, termasuk penyediaan tempat penampungan dan kendaraan pengangkut sampah.

“Masalah sampah ini menjadi momok ke depan selain banjir. Setiap tahun selalu menjadi problem di Kabupaten Gresik,” katanya.

Perda Nomor 3 Tahun 2021 menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Dokumen hukum yang tercantum dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Gresik menyebutkan, aturan ini bertujuan mengendalikan timbulan sampah dan dampak pencemaran akibat plastik yang sulit terurai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: