DPRD Gresik Perkuat Pengurangan Plastik Sekali Pakai: Demi Lingkungan Lebih Terjaga

DPRD Gresik Perkuat Pengurangan Plastik Sekali Pakai: Demi Lingkungan Lebih Terjaga

Alat berat yang merapikan tumpukan sampah di TPA Ngipik, Gresik. DIharapkan dengan pemgurangan penggunaan kantong plastik akan menekan jumlah sampah.-Moch Sahirol Layeli-

Aturan tersebut mengatur kewajiban pelaku usaha, peran masyarakat, pengawasan, larangan, serta sanksi bagi pelanggar. Pelaku usaha dan penyedia plastik sekali pakai didorong mengurangi penggunaannya, menyediakan alternatif yang lebih ramah lingkungan, dan tidak memberikan kantong belanja sekali pakai di tempat usaha yang dikelola.


Salah satu truk pengangkut sampah usai menurunkan muatannya di TPA Ngipik Gresik.-Moch Sahirol Layeli-

Dengan ketentuan itu, pengurangan plastik tidak hanya menjadi tanggung jawab konsumen. Toko, pusat perbelanjaan, pasar, dan penyedia kemasan juga memiliki peran dalam mengurangi sampah sejak awal.

Pemerintah Kabupaten Gresik sebelumnya turut menyosialisasikan kebijakan tersebut melalui kampanye di pasar tradisional. Dalam kegiatan Hari Lingkungan Hidup pada Juni 2025, DLH Gresik membagikan tas guna ulang kepada pengunjung dan pedagang pasar untuk mengurangi ketergantungan pada kantong plastik.

Kepala DLH Gresik Sri Subaidah menjelaskan bahwa kampanye tersebut menyasar penggunaan kantong plastik sekali pakai. “Ini untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai. Kami Kampanyekan untuk memberikan edukasi ke masyarakat,” katanya.

Pasar tradisional termasuk menjadi salah satu sasaran karena aktivitas jual beli kerap menggunakan kantong plastik untuk membungkus barang. Penggunaan tas belanja yang dapat dipakai berulang kali menjadi salah satu alternatif sederhana untuk mengurangi sampah.

Perubahan Kebiasaan Harus Berjalan Bersama

Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjalankan Perda Nomor 3 Tahun 2021. Dalam sosialisasi di Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, pada Februari 2025, ia mengingatkan bahwa persoalan sampah membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

“Kasus sampah plastik ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan aktif dari masyarakat. Kita semua harus memiliki kesadaran untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar kita,” ungkap Abdullah.

Kesadaran itu dapat dimulai dari kebiasaan sehari-hari. Warga dapat membawa tas belanja sendiri, mengurangi penggunaan sedotan plastik, memilih wadah yang dapat digunakan berulang kali, serta memilah sampah sebelum dibuang.

Sampah yang masih memiliki nilai guna juga dapat disalurkan melalui bank sampah atau fasilitas pengelolaan yang tersedia. Cara ini membantu mengurangi sampah yang berakhir di lingkungan sekaligus membuka peluang pemanfaatan kembali material.

Pemerintah daerah dan DPRD perlu memastikan edukasi tersebut berlangsung secara konsisten. Sosialisasi tidak cukup dilakukan dalam satu kegiatan. Pesan mengenai pengurangan plastik perlu menjangkau sekolah, pasar, perumahan, desa, dan lingkungan usaha.

Pengawasan juga harus berjalan beriringan dengan penyediaan fasilitas pengelolaan sampah. Tanpa tempat penampungan dan pengangkutan yang memadai, warga akan kesulitan menerapkan kebiasaan membuang sampah dengan benar.

Demi lingkungan yang lebih terjaga, pengurangan plastik sekali pakai perlu menjadi gerakan bersama. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: