Ketika Cancel Culture Menjadi Gerakan Politik

Ketika Cancel Culture Menjadi Gerakan Politik

ILUSTRASI Ketika Cancel Culture Menjadi Gerakan Politik.-MAULANA PAMUJI GUSTI-HARIAN DISWAY-

Michele Micheletti (2003), melalui konsep political consumerism, menjelaskan bagaimana pilihan konsumsi dapat menjadi instrumen partisipasi politik. Boikot memungkinkan masyarakat mengonsolidasikan kekuatan kolektif untuk menekan pihak yang dianggap bertanggung jawab dan mendorong perubahan.

Media sosial memberikan corak baru pada praktik boikot. Melalui berbagai platform digital, masyarakat dapat menyebarkan kritik, membangun solidaritas, dan mengorganisasi penolakan. Cancel culture memungkinkan ketidakpuasan individual berkembang menjadi sentimen kolektif. 

Penarikan dukungan tidak hanya menyasar figur publik, tetapi juga merek, produk, dan institusi yang dianggap bertentangan dengan aspirasi masyarakat. Dampaknya dapat melampaui ruang digital, mulai penurunan reputasi hingga tekanan ekonomi dan sosial. 

Karakter media sosial yang terkoneksi dan interaktif memperluas jangkauan boikot sekaligus mempercepat mobilisasi kolektif.

Salah satu contoh cancel culture yang berkembang menjadi gerakan politik di Indonesia adalah boikot terhadap produk yang dianggap berafiliasi dengan Israel. Gerakan itu menguat sejak eskalasi konflik Israel-Palestina pada Oktober 2023. 

Informasi yang tersebar di media sosial memantik kepedulian dan solidaritas masyarakat terhadap Palestina. Sentimen tersebut kemudian berkembang menjadi aksi nyata, antara lain, dengan menarik dukungan dan menghentikan konsumsi produk yang menjadi sasaran boikot. 

Peristiwa itu menunjukkan bagaimana percakapan digital dapat mengonsolidasikan kesadaran kolektif, menggerakkan partisipasi publik, dan menjadikan pilihan konsumsi sebagai instrumen perjuangan politik.

Sikap di Media Sosial sebagai Bare Minimum

Dalam membahas partisipasi politik, kita kerap merujuk pada pemikiran Miriam Budiardjo tentang keikutsertaan dalam pemilihan umum sebagai salah satu bentuk partisipasi yang paling umum dilakukan masyarakat. 

Namun, media sosial memperluas ruang partisipasi tersebut. Masyarakat kini tidak hanya berpartisipasi melalui hak pilih, tetapi juga dapat menyatakan sikap dan keberpihakan terhadap persoalan sosial-politik. 

Bennett dan Segerberg (2012), melalui konsep logic of connective action, menjelaskan bagaimana partisipasi politik modern berkembang melampaui mekanisme formal menuju tindakan kolektif yang terhubung melalui ekspresi personal (personalized politics) dan jaringan digital.

Dalam ruang digital, menyatakan sikap dan keberpihakan terhadap persoalan sosial-politik kini dipersepsikan sebagai standar minimal (bare minimum) keterlibatan sipil. Masyarakat diharapkan tidak sekadar menjadi penonton, tetapi turut menyampaikan kritik dan menunjukkan solidaritas terhadap kelompok yang dianggap mengalami ketidakadilan. 

Sebaliknya, sikap diam kerap dimaknai sebagai bentuk ketidakpedulian atau pembiaran. Ekspektasi itu meluas kepada figur publik, selebritas, merek, hingga institusi yang makin didorong untuk menunjukkan posisi mereka secara terbuka terhadap isu-isu yang menjadi perhatian masyarakat.

Ekspektasi untuk menunjukkan keberpihakan tidak berhenti pada pernyataan di ruang digital. Ketika ekspresi dianggap tidak cukup, masyarakat dapat menerjemahkannya ke dalam tindakan nyata, salah satunya melalui boikot. 

Dalam kasus RANS di Maguwoharjo, penolakan terhadap figur utama meluas menjadi upaya menelusuri merek dan pihak-pihak yang terafiliasi dengan penyelenggaraan acara. Fenomena itu menunjukkan bahwa sasaran boikot dapat meluas dari figur publik ke jejaring kepentingan di sekitarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: