Para tersangka menggunakan kaos tahanan saat digelarnya ungkap kasus di kantor BNNP Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 19 Mei 2022. BNNP Jawa Timur melakukan penyitaan Narkotika jenis Ganja yang disita dari 3 (tiga) orang Tersangka dari 2 (Dua) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda dengan total barang bukti narkotika jenis Ganja adalah 16.963 (enam belas ribu Sembilan ratus enam puluh tiga) gram. Dari perbuatan tersangka diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Th. 2009 tentang Narkotika. Foto: Julian Romadhon
Kepala BNNP Jawa Timur, Pol M Aris Purnomo (kiri) menunjukan barang bukti narkoba jenis ganja saat digelarnya ungkap kasus di kantor BNNP Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 19 Mei 2022. BNNP Jawa Timur melakukan penyitaan Narkotika jenis Ganja yang disita dari 3 (tiga) orang Tersangka dari 2 (Dua) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda dengan total barang bukti narkotika jenis Ganja adalah 16.963 (enam belas ribu Sembilan ratus enam puluh tiga) gram. Dari perbuatan tersangka diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Th. 2009 tentang Narkotika. Foto: Julian Romadhon
Para tersangka menggunakan kaos tahanan saat digelarnya ungkap kasus di kantor BNNP Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 19 Mei 2022. BNNP Jawa Timur melakukan penyitaan Narkotika jenis Ganja yang disita dari 3 (tiga) orang Tersangka dari 2 (Dua) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda dengan total barang bukti narkotika jenis Ganja adalah 16.963 (enam belas ribu Sembilan ratus enam puluh tiga) gram. Dari perbuatan tersangka diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Th. 2009 tentang Narkotika. Foto: Julian Romadhon
Para tersangka menggunakan kaos tahanan saat digelarnya ungkap kasus di kantor BNNP Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 19 Mei 2022. BNNP Jawa Timur melakukan penyitaan Narkotika jenis Ganja yang disita dari 3 (tiga) orang Tersangka dari 2 (Dua) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda dengan total barang bukti narkotika jenis Ganja adalah 16.963 (enam belas ribu Sembilan ratus enam puluh tiga) gram. Dari perbuatan tersangka diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Th. 2009 tentang Narkotika. Foto: Julian Romadhon
Kepala BNNP Jawa Timur, Pol M Aris Purnomo melakukan wawancara bersama media saat digelarnya ungkap kasus di kantor BNNP Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 19 Mei 2022. BNNP Jawa Timur melakukan penyitaan Narkotika jenis Ganja yang disita dari 3 (tiga) orang Tersangka dari 2 (Dua) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda dengan total barang bukti narkotika jenis Ganja adalah 16.963 (enam belas ribu Sembilan ratus enam puluh tiga) gram. Dari perbuatan tersangka diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Th. 2009 tentang Narkotika. Foto: Julian Romadhon