Foto bersama, Ketua Apkrindo Jatim Tjahjono Haryono berjabat tangan dengan Chairman Artax, Sunarto usai melakukan penandatanganan (memorandum of understanding/MoU) Kerja sama antara Apkrindo Jatim dengan konsultan pajak resmi, Artax di Nine Resto Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/1/2023). Kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Jawa Timur berkomitmen untuk tertib dan peduli terhadap pembayaran pajak. Hal itu diwujudkan dengan kerja sama antara Apkrindo Jatim dengan konsultan pajak resmi, Artax.
Saat dijumpai di sela-sela kegiatan, Tjahjono Haryono, mengatakan secara umum kalangan pengusaha kafe dan restoran memang jago dalam hal hospitality dan mengelola bisnis food and beverage (F&B). Namun di sisi lain mereka sangat kurang dalam hal pengetahuan soal perpajakan.
Dengan dilakukan kerja sama tersebut diharapkan ke depan anggota Apkrindo Jatim bisa mendapatkan pengetahuan dan pendampingan terkait perpajakan bersama Artax. Bahkan bukan tidak mungkin jika ada permintaan khusus, pengusaha bisa melakukan bantuan secara privat dengan Artax.
Dia berharap melalui MoU ini, program Artax for Entrepreneurs dapat berkontribusi terhadap pengusaha di Indonesia, khususnya bidang F&B. Perpajakan di Tanah Air, ke depan akan makin ketat dan mengarah ke digitalisasi. Hal ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak. Salah satunya adalah rencana pemerintah untuk menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.