Polisi menghadirkan dua tersangka kasus narkoba jenis sabu jelang ungkap kasus di Halaman Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/3/2023). Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 24,1 kg yang berasal dari Pekanbaru, Riau. Kedua tersangka yang kini ditahan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (foto; Julian Romadhon)
Kanit lidik 1 Sat Resnarkoba, Iptu Yoyok Hardianto menata barang bukti narkoba jenis sabu jelang ungkap kasus di Halaman Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/3/2023). Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 24,1 kg yang berasal dari Pekanbaru, Riau. Kedua tersangka yang kini ditahan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (foto; Julian Romadhon)
Sebanyak 24,1 Kilo barang bukti narkoba jenis Sabu ditata jelang ungkap kasus di Halaman Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/3/2023). Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 24,1 kg yang berasal dari Pekanbaru, Riau. Kedua tersangka yang kini ditahan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (foto; Julian Romadhon)
Polisi berpakaian sipil menata barang bukti narkoba jenis sabu jelang ungkap kasus di Halaman Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/3/2023). Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 24,1 kg yang berasal dari Pekanbaru, Riau. Kedua tersangka yang kini ditahan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (foto; Julian Romadhon)
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol, Achmad Yusep Gunawan (kanan) melakukan dialog kepada dua tersangka saat ungkap kasus di Halaman Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/3/2023). Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 24,1 kg yang berasal dari Pekanbaru, Riau. Kedua tersangka yang kini ditahan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (foto; Julian Romadhon)
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol, Achmad Yusep Gunawan (tengah) menunjukan barang bukti jenis sabu ketika berlangsungnya ungkap kasus di Halaman Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/3/2023). Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 24,1 kg yang berasal dari Pekanbaru, Riau. Kedua tersangka yang kini ditahan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (foto; Julian Romadhon)