(eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) saat keluar dari persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Dalam sidang Vonis perkara tragedi Kanjuruhan tersebut, majelis hakim memutus bebas kepada mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dari segala dakwaan, sedangkan mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dipidana penjara satu tahun enam bulan. (foto: Syahrul Rozak Yahya)
Terdakwa Kanjuruhan Wahyu Setyo Pranoto berpelukan dengan pengacaranya usai pembacaan divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Dalam sidang Vonis perkara tragedi Kanjuruhan tersebut, majelis hakim memutus bebas kepada mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dari segala dakwaan, sedangkan mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dipidana penjara satu tahun enam bulan. (foto: Syahrul Rozak Yahya)
Ibu Korban kanjuruhan Susiani 38 membawa foto korban Hendra 16 saat menghadiri sidang Vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Dalam sidang Vonis perkara tragedi Kanjuruhan tersebut, majelis hakim memutus bebas kepada mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dari segala dakwaan, sedangkan mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dipidana penjara satu tahun enam bulan. (foto: Syahrul Rozak Yahya)
Suasana sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).
Dalam sidang Vonis perkara tragedi Kanjuruhan tersebut, majelis hakim memutus bebas kepada mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dari segala dakwaan, sedangkan mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dipidana penjara satu tahun enam bulan. (foto: Syahrul Rozak Yahya)