Petugas Kepolisian menyusun barang bukti plastik kemasan teh berisi narkoba jenis sabu usai rilis di Halaman Utama Polrestabes Surabaya, Jawa Tmur, Rabu, 20 Desember 2023. Pihak kepolisian menyita 144,016 kilogram narkoba jenis sabu jaringan Sumatra - Jawa dan dua tersangka inisial, MT dan RT terjerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati. (Julian Romadhon/Harian Disway)
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto,didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma saat ungkap kasus peredaran narkoba di Halaman Utama Polrestabes Surabaya, Jawa Tmur, Rabu, 20 Desember 2023.
Pihak kepolisian menyita 144,016 kilogram narkoba jenis sabu jaringan Sumatra - Jawa dan dua tersangka inisial, MT dan RT terjerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati. (Julian Romadhon/Harian Disway)
Tersangka inisial, MT dan RT menggunakan baju tahanan saat ungkap kasus peredaran narkoba di Halaman Utama Polrestabes Surabaya, Jawa Tmur, Rabu, 20 Desember 2023. Pihak kepolisian menyita 144,016 kilogram narkoba jenis sabu jaringan Sumatra - Jawa dan dua tersangka inisial, MT dan RT terjerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati. (Julian Romadhon/Harian Disway)
Tersangka inisial, MT dan RT menggunakan baju tahanan saat ungkap kasus peredaran narkoba di Halaman Utama Polrestabes Surabaya, Jawa Tmur, Rabu, 20 Desember 2023. Pihak kepolisian menyita 144,016 kilogram narkoba jenis sabu jaringan Sumatra - Jawa dan dua tersangka inisial, MT dan RT terjerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati. (Julian Romadhon/Harian Disway)
Petugas Kepolisian menyusun barang bukti plastik kemasan teh berisi narkoba jenis sabu usai rilis di Halaman Utama Polrestabes Surabaya, Jawa Tmur, Rabu, 20 Desember 2023. Pihak kepolisian menyita 144,016 kilogram narkoba jenis sabu jaringan Sumatra - Jawa dan dua tersangka inisial, MT dan RT terjerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati. (Julian Romadhon/Harian Disway)
Petugas Kepolisian menyusun barang bukti plastik kemasan teh berisi narkoba jenis sabu usai rilis di Halaman Utama Polrestabes Surabaya, Jawa Tmur, Rabu, 20 Desember 2023. Pihak kepolisian menyita 144,016 kilogram narkoba jenis sabu jaringan Sumatra - Jawa dan dua tersangka inisial, MT dan RT terjerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati. (Julian Romadhon/Harian Disway)