Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya menyita sebanyak 15 botol minuman beralkohol (mihol) mulai dari golongan B ke C di sebuah ruko di kawasan Jl Darmo Indah Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 18 Jnuari 2024 malam.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan sidak pengawasan izin perdagangan minuman beralkohol (mihol) tersebut, dilaksanakan untuk memastikan mihol yang diperdagangkan sesuai dengan izin yang dimiliki pengusaha. Oleh sebabnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser meminta kepada para pengusaha tersebut, agar ke depan dapat lebih tertib dalam melakukan usaha perdagangan. Bahkan, apabila para pengusaha itu ke depan masih menjual mihol eceran, maka izin perdagangan yang dikeluarkan bisa dicabut. (Julian Romadhon/Harian Disway)
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya menyita sebanyak 15 botol minuman beralkohol (mihol) mulai dari golongan B ke C di sebuah ruko di kawasan Jl Darmo Indah Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 18 Jnuari 2024 malam.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan sidak pengawasan izin perdagangan minuman beralkohol (mihol) tersebut, dilaksanakan untuk memastikan mihol yang diperdagangkan sesuai dengan izin yang dimiliki pengusaha. Oleh sebabnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser meminta kepada para pengusaha tersebut, agar ke depan dapat lebih tertib dalam melakukan usaha perdagangan. Bahkan, apabila para pengusaha itu ke depan masih menjual mihol eceran, maka izin perdagangan yang dikeluarkan bisa dicabut. (Julian Romadhon/Harian Disway)
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya menyita sebanyak 15 botol minuman beralkohol (mihol) mulai dari golongan B ke C di sebuah ruko di kawasan Jl Darmo Indah Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 18 Jnuari 2024 malam.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan sidak pengawasan izin perdagangan minuman beralkohol (mihol) tersebut, dilaksanakan untuk memastikan mihol yang diperdagangkan sesuai dengan izin yang dimiliki pengusaha. Oleh sebabnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser meminta kepada para pengusaha tersebut, agar ke depan dapat lebih tertib dalam melakukan usaha perdagangan. Bahkan, apabila para pengusaha itu ke depan masih menjual mihol eceran, maka izin perdagangan yang dikeluarkan bisa dicabut. (Julian Romadhon/Harian Disway)
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya menyita sebanyak 15 botol minuman beralkohol (mihol) mulai dari golongan B ke C di sebuah ruko di kawasan Jl Darmo Indah Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 18 Jnuari 2024 malam.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan sidak pengawasan izin perdagangan minuman beralkohol (mihol) tersebut, dilaksanakan untuk memastikan mihol yang diperdagangkan sesuai dengan izin yang dimiliki pengusaha. Oleh sebabnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser meminta kepada para pengusaha tersebut, agar ke depan dapat lebih tertib dalam melakukan usaha perdagangan. Bahkan, apabila para pengusaha itu ke depan masih menjual mihol eceran, maka izin perdagangan yang dikeluarkan bisa dicabut. (Julian Romadhon/Harian Disway)
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya menyita sebanyak 15 botol minuman beralkohol (mihol) mulai dari golongan B ke C di sebuah ruko di kawasan Jl Darmo Indah Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 18 Jnuari 2024 malam.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan sidak pengawasan izin perdagangan minuman beralkohol (mihol) tersebut, dilaksanakan untuk memastikan mihol yang diperdagangkan sesuai dengan izin yang dimiliki pengusaha. Oleh sebabnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser meminta kepada para pengusaha tersebut, agar ke depan dapat lebih tertib dalam melakukan usaha perdagangan. Bahkan, apabila para pengusaha itu ke depan masih menjual mihol eceran, maka izin perdagangan yang dikeluarkan bisa dicabut. (Julian Romadhon/Harian Disway)