Ratusan orang kembali memadati Jalan Arjuna, Surabaya, pada Selasa pagi, 30 Juli 2024, memprotes putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Massa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat ini memblokade jalan di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan berupaya menyegel gedung pengadilan sebagai bentuk kekecewaan mereka.
Kehadiran massa dimulai sekitar pukul 09.55 WIB. Setibanya di depan PN Surabaya, massa langsung memblokade jalan raya hingga pukul 10.05 WIB, menyebabkan lalu lintas terhenti sementara. Aksi blokade ini segera dibubarkan oleh petugas kepolisian, namun massa tetap melanjutkan aksi mereka dengan berorasi di depan gedung pengadilan.
Massa membawa berbagai spanduk, poster, dan keranda mayat bertuliskan "Matinya Keadilan di PN Surabaya". Mereka mengecam putusan tiga hakim yang membebaskan terdakwa pembunuhan. Beberapa dari mereka bahkan mencoba memasuki gedung pengadilan, namun dicegah oleh petugas gabungan.
"Ayo, maju, segel Pengadilan Negeri Surabaya, jangan mau kalah. Kami kecewa dengan putusan ketiga hakim (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo) yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan!" teriak salah satu orator dari mobil komando, sambil membawa palu mainan.
Meski dihalangi oleh petugas dan adanya pagar kawat pembatas, massa tetap berupaya menyegel PN Surabaya. Mereka memasang spanduk besar berukuran 3x4 meter bertuliskan "Gedung Pengadilan Negeri Surabaya Ini Disegel oleh Aliansi Madura Indonesia" dan memblokade jalan masuk utama pengunjung sidang.
Protes ini mencerminkan kekecewaan mendalam dari masyarakat terhadap putusan pengadilan yang dianggap tidak adil. "Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi Dini Sera Afrianti. Putusan bebas ini sangat tidak masuk akal dan melukai perasaan kami," ujar salah satu pengunjuk rasa. Pihak kepolisian terus berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi eskalasi situasi. Hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan di depan PN Surabaya, menuntut agar suara mereka didengar dan keadilan ditegakkan. (Julian Romadhon/Harian Disway)