Melalui gelaran bertajuk “Tetap Anti Judi Online”, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan bahwa, judi online (judol) adalah permainan yang diatur.
Kegiatan “Tetap Anti Judi Online” adalah salah satu bentuk kampanye yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengajak masyarakat berpartisipasi secara aktif dalam menumbuhkan kesadaran akan bahaya judi online.
Terdapat sebuah algoritma yang di-setting untuk membuat pemain merasakan kemenangan, namun pada akhirnya akan kalah juga.
Seorang mantan pemain judi online turut hadir pada acara tersebut. Menurut kesaksiannya, skema permainan yang dijalankan oleh judi online itu manipulatif dan mencurigakan.