Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelum mengikuti rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 dan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.648.825 (55,50 persen) per orang. (Foto: Raka Denny/Harian Disway)
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Indonesia 2027 dipastikan mengalami penurunan dibandingkan 2026 di tengah ketidakpastian ekonomi global yang turut mendorong kenaikan sejumlah komponen biaya, termasuk harga avtur pesawat. Pemerintah menetapkan subsidi biaya haji sebesar Rp3.184.981 per jemaah untuk komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). (Foto: Raka Denny/Harian Disway)
Dengan adanya subsidi tersebut, rata-rata sisa pelunasan yang harus dibayarkan jemaah haji reguler pada 2027 menjadi Rp23.248.825 per jemaah, turun dari Rp26.433.806 pada tahun sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji. (Foto: Raka Denny/Harian Disway)
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf ( kanan) berfoto bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kanan), usai mengikuti rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 dan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.648.825 (55,50 persen) per orang. (Foto: Raka Denny/Harian Disway)