KH Miftachul Akhyar Undang Mustasyar PBNU ke Rapat Konsultasi Syuriyah di Lirboyo Hari Ini

KH Miftachul Akhyar Undang Mustasyar PBNU ke Rapat Konsultasi Syuriyah di Lirboyo Hari Ini

Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar-ist-

KEDIRI, HARIAN DISWAY — Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Miftachul Akhyar mengundang para Mustasyar PBNU untuk menghadiri Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar yang akan digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, pada Kamis, 25 Desember 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Undangan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 4829/PB.02/A.I.01.02/99/12/2025 yang diterbitkan pada Rabu, 24 Desember 2025.

Agenda utama rapat adalah penyampaian dan penjelasan latar belakang, tahapan, prosedur, serta substansi keputusan Rapat Pleno PBNU. 

BACA JUGA:Ultimatum Islah 3x24 Jam ke PBNU Berakhir Hari Ini

BACA JUGA:Mantan Ketua PBNU Tanggapi Hasil Musyawarah Kubro di Lirboyo: Tidak Sesuai AD/ART

Forum ini menjadi tindak lanjut atas kunjungan dua utusan panitia Musyawarah Kubro Lirboyo, yakni KH Muhibbul Aman Aly dan KH Athoillah Sholahuddin Anwar, pada Senin, 22 Desember 2025.

Dalam pertemuan tersebut, kedua utusan menyampaikan harapan agar tidak terjadi kebuntuan komunikasi di internal PBNU.

KH Miftachul Akhyar menilai permintaan tersebut sebagai langkah positif dalam menjaga kebersamaan jam’iyyah. 

Rapat konsultasi tersebut diharapkan menjadi ruang tabayun langsung antara Syuriyah dan para Mustasyar PBNU.

BACA JUGA:Muskerwil PWNU–PCNU se-Kaltara Dukung Keputusan Rais Aam dan Pj Ketum PBNU Gelar Muktamar 2026

BACA JUGA:Jaga Tradisi NU, Pj Ketum PBNU Sowan ke Ploso dan Lirboyo

Sebelumnya, Pondok Pesantren Lirboyo menggelar Musyawarah Kubro Alim Ulama dan Sesepuh NU bertema Meneguhkan Keutuhan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama pada Minggu, 21 Desember 2025.

Forum tersebut menghasilkan seruan islah serta sejumlah opsi penyelesaian dinamika internal PBNU.

Meski demikian, KH Miftachul Akhyar tidak menghadiri Musyawarah Kubro tersebut dengan pertimbangan legalitas dan konstitusionalitas organisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: