DUA jenis narkotika dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Yakni, sabu-sabu seberat 377 gram dan ganja 835 gram. Penandatanganan dokumen pemusnahan itu dilakukan di Ruang Sawunggaling, kantor BNNP Jatim, Jalan Sukomanunggal, Kamis (28/4).
Barang bukti itu disita dari dua tersangka. Yaitu, berinisial MC dan MSY. ”Mereka ditangkap dari dua tempat yang berbeda,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Polisi M. Aris Purnomo. MC-lah yang pertama diamankan petugas.
MC diamankan pada 10 Februari 2022, di Kecamatan Sawahan, Surabaya. Saat menangkap, petugas BNNP Jatim menemukan barang bukti satu plastik klip kecil sabu-sabu. Beratnya 0,85 gram. Juga, 4,82 gram ganja yang disimpan di saku baju MC.
”Berdasarkan keterangan MC dalam pemeriksaan, ia baru saja mengirimkan paket sabu-sabu dan ganja ke MSY di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, melalui ekspedisi,” ujarnya. Petugas lalu berkoordinasi dengan pihak ekspedisi. Akhirnya petugas berhasil menarik kembali paket narkoba tersebut.
Saat paket tersebut diamankan, petugas bersama MC membuka paket tersebut. Di dalamnya terdapat tiga klip sabu. Perinciannya, 94,37 gram, 93,62 gram, dan 94,46 gram. Totalnya 282,45 gram.
Dalam paket itu juga ditemukan satu bungkus plastik berisi ganja seberat 835,92 gram. ”MSY merupakan atasan MC. Ia juga telah ditangkap dan diproses dalam berkas perkara tersendiri,” katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di hari yang sama, BNNP Jatim juga mengumumkan hasil penangkapan ganja dari dua pelaku. Berinisial TR alias Tole dan RF alias Kandam.
Keduanya diamankan pada 18 April pukul 11.30 di Pinggir jalan depan Perumahan di Desa Junwangi, Krian, Sidoarjo. Tole diamankan petugas BNNP Jatim saat menerima paket dari ekspedisi. Paket itu berisi ganja. Ada dua bungkus dalam paket tersebut.
Yakni, berisi 989 gram dan 1 kilogram ganja. Tole mengambil paket itu atas perintah dari temannya. Yakni, Kandam. ”Mendengar informasi itu, di hari yang sama, kami langsung mengamankan Kandam di rumahnya,” ungkapnya.
Dari keterangan Kandam, narkotika golongan satu itu rencananya diedarkan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Tindakannya dilakukan atas perintah pria berinisial BOY. Namun, kini pria itu masuk daftar pencarian orang (DPO). (Michael Fredy Yacob)