SURABAYA,DISWAY.ID- Berakhir sudah pelarian panjang mantan Kepala SMP Lab School Surabaya Ali Shodiqin. Ia harus menjalani hukuman. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya sudah menangkapnya dan langsung membawa pria itu ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng.
Ali merupakan terpidana kasus pencabulan. Korbannya lima orang. Mereka adalah siswa yang menjalankan pendidikan di sekolah yang dipimpin terpidana itu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, penangkapan tersebut berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 2008 K/Pid.Sus/2021. Dikeluarkan pada 2 Agustus 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
”Terpidana ditangkap tim gabungan Pidana Umum (Pidum) dan Intelijen Kejari Surabaya, di sekitar rumah orang tuanya. Di Trosobo, Taman, Sidoarjo, sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan,” katanya Rabu (11/5).
Dalam putusan MA itu, terpidana Ali dihukum lima tahun penjara. Juga, denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut.
Sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 jo Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Saat ini terpidana sudah kami bawa ke Rutan Medaeng untuk menjalani pidana badan,” jelasnya.
Kasus pencabulan itu terungkap saat 21 siswa dites psikologis. Hasilnya, terungkap bahwa beberapa anak menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Ali. Satu dari lima anak menjadi korban penganiayaan.
Empat lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara kemaluan korban diremas. Disertai ancaman psikis. Yakni, korban akan tidak dinaikkan kelas dan dikeluarkan dari sekolah apabila tidak menuruti kemauan terpidana Ali.
Saat Ali diadili di tingkat pertama, majelis hakim PN Surabaya saat itu tidak sepakat dengan dakwaan jaksa. Dakwaan tesebut menjerat Ali dengan pasal perlindungan anak.
Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono menyatakan, perbuatan Ali merupakan tindakan asusila di depan umum. Dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP dan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.
Atas putusan itulah, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) melalui jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto melakukan perlawanan. Sebab, itu tak sesuai dengan tuntutannya, yakni 6 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hasilnya, Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya. Lalu, mengganjar Ali dengan hukuman 5 tahun dan pidana denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan. Walau, putusan MA itu juga masih di bawah tuntutan yang diberikan JPU. (*)