Pabrik di Lamongan Ubah Pupuk Bersubsidi Jadi Nonsubsidi

Senin 23-05-2022,04:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, DISWAY.ID- Pupuk merupakan kebutuhan utama para petani. Pemerintah kemudian memberikan pupuk subsidi untuk meringankan beban petani. Namun, banyak oknum yang memanfaatkan pupuk subsidi itu. Mengubah pupuk subsidi menjadi nonsubsidi. Keuntungannya jelas. Selisih harga antara pupuk bersubsidi dan nonsubsidi cukup banyak.

Modusnya pun sederhana. Hanya mengoplos beberapa jenis pupuk bersubsidi, kemudian mengganti kemasan pupuk. Setelah itu, mereka menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). 

Selama empat bulan terakhir, Polda Jatim membongkar 17 kasus penjualan ilegal pupuk bersubsidi. Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka. Juga, menyita 5.589 sak atau 279,45 ton pupuk yang hendak dijual. 

Mereka ditangkap di sembilan kabupaten dan kota se-Jatim. Yakni, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan. 

Kali ini Tim Unit 4, Subdit 4, Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim mendatangi salah satu tempat yang diduga digunakan untuk mengubah pupuk subsidi menjadi nonsubsidi. Lokasinya di Jalan Raya Dagan, Banjar Anyar, Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. 

Setiba di sana, tim melihat sejumlah orang yang sedang mengolah pupuk subsidi menjadi nonsubsidi. Salah satu caranya, mengubah warna pupuk tersebut dengan metode mixing. Juga, mengubah kemasan yang digunakan. 

Kasubdit 4 Tipidter Polda Jatim AKBP Windy Syafutra menjelaskan, pupuk subsidi itu diperoleh dari luar Jatim. ”Setelah dapat, mereka kumpulkan dalam sekian waktu. Kemudian, mereka melakukan re-packing,” jelas Kasubdit 4 Tipidter Polda Jatim Minggu (22/5). 

Pupuk subsidi pemerintah itu berwarna oranye. Pupuk itu lalu dimasukkan ke mesin pengaduk. Lalu, diberi pewarna. Dengan demikian, itu menyerupai pupuk nonsubsidi. Warna merah. 

”Setelah itu, baru mengemas pupuk tersebut ke dalam karung nonsubsidi. Kemudian, mereka kumpulkan. Kali ini pupuk tersebut belum berhasil diedarkan, sudah kami amankan,” jelasnya. 

Dari hasil penyelidikkan, pupuk itu bakal dikirim ke luar pulau. Target utamanya ke Samarinda, Kalimantan Timur. Pabrik tersebut kini dalam penyitaan Polda Jatim. Sudah dipasang garis polisi. Di dalamnya terdapat pupuk yang sudah diubah. Juga, ada pupuk yang masih orisinal. 

”Untuk TKP di Desa Paciran ini, totalnya pupuk subsidi yang masih berbentuk kemasan asli sebanyak 90 ton atau 1.800 karung. Kemasan 50 kg. Sedangkan kemasan yang sudah berubah atau sudah dikemas ulang sebanyak 50 ton. Total yang sudah diamankan 140 ton atau 2.800 kantong,” ungkapnya. 

Diprediksi kerugian yang dialami negara akibat perbuatan pelaku sekitar Rp 600 juta. ”Itu hanya untuk yang ada di Desa Paciran tersebut. Karena ini memang giat secara keseluruhan, ada juga yang masih di beberapa proses penyidikannya ditangani penyidik di masing-masing polres,” ucapnya. 

Pelaku menggunakan pupuk bersubsidi dengan merek Phonska dan disulap menjadi pupuk nonsubsidi dengan merek Kebomas. Saat ini petugas kepolisian terus melakukan pengembangan. 

Termasuk melakukan memeriksa beberapa saksi yang terlibat. Atau penanggung jawab dalam sulap-menyulap pupuk bersubsidi menjadi nonsubsidi itu. (*)

 

Kategori :