Fatwa Haram Sound Horeg Jadi Perdebatan, MUI Jatim: Ada Aspek Moral dan Kesehatan

Fatwa Haram Sound Horeg Jadi Perdebatan, MUI Jatim: Ada Aspek Moral dan Kesehatan

Sound Horeg: Saat Seni Berbenturan dengan Kerugian dan Gangguan Warga-Istimewa-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Polemik seputar fatwa haram penggunaan sound horeg kembali mengemuka usai sejumlah forum bahtsul masail di berbagai pesantren menyatakan keharamannya.

Di tengah pro-kontra yang berkembang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur angkat bicara dan menyebut fatwa tersebut masih dalam tahap pengkajian menyeluruh bersama berbagai pihak.

BACA JUGA:MUI Apresiasi Kemenag dalam Kesuksesan Penyelanggaraan Haji 2025

Anggota Komisi Bidang Fatwa MUI Jawa Timur Ali Zainal Muhammad menjelaskan bahwa sebagian forum memandang penggunaan sound horeg haram karena dianggap identik dengan syi’ar orang fasik.

Misalnya, bercampurnya laki-laki dan perempuan, hingga adanya kemaksiatan seperti joget dan perilaku tidak etis lainnya.

“Sebagian forum menghukumi haram penggunaan sound horeg dikarenakan identik dengan syi'ar orang fasik, bercampurnya laki-laki perempuan, hingga terjadinya kemaksiatan seperti joget dan lain sebagainya,” tulis Ali Zainal dalam unggahan akun @muijat1m, Jumat, 11 Juli 2025.

BACA JUGA:Tunggu Fatwa MUI, Dam Kambing Jamaah Haji Bisa untuk MBG

Selain aspek moral, ada pula pertimbangan dari sisi kesehatan dan ketertiban umum.

Menurutnya, sebagian forum lainnya mendasarkan pandangan haram terhadap penggunaan sound horeg karena volume suaranya yang sangat keras, melebihi batas wajar.

Sehingga dianggap membahayakan pendengaran serta berpotensi merusak fasilitas dan kepemilikan warga sekitar.

BACA JUGA:Khofifah - Emil Temui Menteri PKP Bahas Rumah Bersubsidi untuk Buruh dan Jurnalis

Namun, fatwa yang belum bersifat resmi ini telah memicu respons beragam di masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa fatwa haram terhadap sound horeg rupanya memicu beragam reaksi di masyarakat. 

BACA JUGA:Batsul Masail Ponpes seJawa dan Madura Fatwakan Sound Horeg Haram Mutlak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: