Fatwa Haram Sound Horeg Jadi Perdebatan, MUI Jatim: Ada Aspek Moral dan Kesehatan

Fatwa Haram Sound Horeg Jadi Perdebatan, MUI Jatim: Ada Aspek Moral dan Kesehatan

Sound Horeg: Saat Seni Berbenturan dengan Kerugian dan Gangguan Warga-Istimewa-

Banyak pihak yang setuju dan mendukung fatwa tersebut, namun tak sedikit pula yang menolak atau bahkan bersikap acuh terhadapnya.

"Dan orang yang menolak dan acuh ini, mereka beralasan bahwa mereka tidak dilibatkan dan tidak didengar pendapatnya dalam forum tersebut," lanjut Ali.

MUI Jatim Lakukan Audiensi dan Kajian Kesehatan

Ali Zainal menyebut bahwa MUI Jatim telah menggelar audiensi dengan berbagai pihak, termasuk pegiat sound horeg, pakar THT dari Universitas Airlangga, warga terdampak, dan pemerintah provinsi.

"Jadi, ada beberapa hal menarik yang patut kita tahu pada audiensi tersebut,” tandasnya.

Salah satunya adalah batas wajar kesehatan telinga kita saat mendengarkan sound horeg yang volume umum suaranya mencapai 120 sampai 140 desibel. 

BACA JUGA:Suara Kreatif yang Perlu Dilindungi: Dari Sound Horeg hingga Hak Cipta

Sedangkan kekuatan telinga yang sehat dan normal, hanya mampu mendengarkan 7 detik saja.

Sementara itu, pegiat sound horeg menyampaikan pembelaan bahwa mereka hanya penyedia jasa, dan tanggung jawab tetap berada di pihak penyelenggara.

"Menurut klaim mereka, fasilitas-fasilitas yang rusak khususnya fasilitas umum itu betul-betul diganti oleh penyelenggara acara atau orang yang mengundang," ungkap Ali Zainal.

BACA JUGA:Parade Sound Horeg Jadi Sorotan Lagi, Terpaksa Bongkar Atap Warung Warga di Jember Supaya Bisa Lewat

Fatwa Resmi MUI Jatim Masih Ditunggu

Saat ini, MUI Jatim masih menyusun fatwa resmi dan berharap dapat memberikan kejelasan hukum serta arah regulasi dari pemerintah.

"Maka, ayo kita tunggu bersama-sama fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur dan semoga dengan adanya fatwa ini betul-betul bisa menyelesaikan tentang problematika sound horeg,” jelasnya.

Sehingga, imbuh Ali, bisa membawa kemaslahatan bagi masyarakat, dan juga ada semacam regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah tentang penggunaan sound horeg. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: