Tiga Pengeroyok Bonek Mulai Diadili

Rabu 18-08-2021,04:00 WIB
Editor : Gunawan Sutanto

DAKWAAN sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Zainul Fattah meninggal dunia. Mereka mengikuti persidangan itu melalui virtual.

Ketiga terdakwa itu ialah Hendra Setiawan, Abdul Ghofur, dan Muhammad Imbron. Ketiganya warga Kalimas Baru. Korban Fattah juga warga satu kampung dengan ketiga terdakwa. Hanya beda gang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, di Ruang Candra, Senin (16/7). Rony Bahmari ditunjuk majelis hakim untuk menjadi penasihat hukum ketiga terdakwa.

Dalam dakwaan, para terdakwa ini diberikan pasal berlapis. Yaitu pasal 170 ayat dua ke 3 KUHPidana terkait pengeroyokan. Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP yakni pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang, dan jo pasal 55 ayat 1 KUHP terkait turut serta dalam aksi pidana.

“Para terdakwa dijadikan dalam satu dakwaan dengan peran masing-masing. Nanti kita lihat fakta persidangan perbuatan apa saja yang dilakukan para terdakwa,”  kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Eko Budi Susanto, saat dihubungi Harian Disway, Selasa (17/8).

Ketiganya duduk di kursi pesakitan lantaran mengeroyok Zainal Fattah alias Zainul (25). Warga Jalan Kalimas Baru 2, Gang Buntu. Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikosa) Almamater Wartawan Surabaya (AWS) sekaligus bonek dan juga penggemar Vespa.

Akibat tindakan anarkis para terdakwa, korban meninggal dunia setelah dirawat selama lima hari di Rumah Sakit Al-Irsyad.

Awal mula pengeroyokan itu terjadi, Zainul bersama beberapa temannya mendatangi Jalan Kalimas Baru 3, gang 8, Kecamatan Pabean Cantian.

Mereka ke tempat tersebut pukul 01.30. Mahasiswa semester 4 ini berniat untuk meluruskan permasalahan yang terjadi di kampung itu. Awalnya memang ada gesekan antara dua kelompok. Sesampainya di sana, Zainul bertemu dengan terdakwa Hendra.

Saat itu, terdakwa Hendra dibawa oleh salah satu teman Zainul dengan leher terdakwa diapit. Bahkan, salah satu dari mereka juga memegang kerah baju terdakwa Hendra. Mereka bertemu dengan terdakwa Ghofur.

“Di sana mereka mau membahas pemukulan kepada saksi Mahfud Suhendra. Namun, terdakwa satu malah berteriak kalau dirinya dipukul oleh saksi Supriadi dan Saksi Haris. Kedua saksi ini teman korban,” ungkapnya.

Omongan terdakwa Hendra itu lantas membesarkan kobaran api amarah yang sudah sejak awal menyala. Perkelahian antara kedua kubu itu sudah tidak terhindarkan lagi. Beberapa dari teman Zainul sempat melarikan diri. Hanya tersisa korban Zainul.

Terdakwa Ghofur dan Imbron sempat mengejar teman Zainul yang melarikan diri. Tapi, mereka melihat terdakwa Hendra memukuli Zainul, keduanya langsung berbalik arah. Lalu ikut bergabung memukuli korbannya. Warga yang mengetahui jika yang dipukuli itu adalah Zainul, sempat melerai tindakan itu.

Beberapa waktu kemudian, tepatnya 21 April 2021, pukul 08.00, Zainul sesak nafas lalu dibawa ke RS Al-Irsyad. Tapi, di sana ia malah dirujuk ke RS Sutomo. “Pukul 23.00, Zainul sudah bisa pulang ke rumahnya,” katanya lagi.

Hanya saja, keesokan harinya 23 April, terdakwa kembali mengalami sesak nafas. Sehingga, ia kembali dibawah ke RS Al-Irsyad. Di sana, ia mengalami kejang-kejang. Beberapa jam kemudian dinyatakan meninggal dunia. (Michael Fredy Yacob)

Tags :
Kategori :

Terkait