AKHIRNYA pendaftar direktur utama (Dirut) PDAM Surya Sembada Surabaya bertambah. Ada dua calon yang memasukkan berkasnya di menit-menit akhir Rabu (8/9).
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Surya Sembada Wawan Aries Widodo sempat mengatakan, jumlah pendaftar tidak bertambah sore itu. Tetap tujuh orang.
Namun, ternyata ada berkas yang masuk menjelang penutupan pendaftaran. ”Ada tambahan dua, sehingga totalnya 9 orang sekarang,” kata Wawan kemarin (9/8).
Jumlah pendaftar Dirut memang paling minim ketimbang posisi lainnya: direktur operasi (12 orang) dan direktur pelayanan (33 orang). Minimnya pendaftar Dirut membuat Wali Kota Eri Cahyadi mengembalikan hasil kerja dewas.
Formulir pendaftaran dikembalikan. Pendaftaran pun diperpanjang lagi pada 25 Agustus hingga 8 September. Tiga hari menjelang penutupan, tidak ada perubahan. Calon Dirut tetap 7 orang.
Dewas PDAM minta bantuan Humas Pemkot Surabaya untuk menyebar informasi bahwa lowongan Dirut masih buka. Mereka menyebarkan tantangan bagi siapa saja yang berani memimpin PDAM terbesar di Indonesia itu. Yang jaringannya sudah mengaliri nyaris 600 ribu pelanggan.
Kini dewas sudah mengantongi 9 nama calon Dirut. Nyaris mencapai target pendaftar: 10 orang. Namun, mereka tidak mungkin lagi memperpanjang masa pendaftaran untuk menggenapkan jumlah pendaftar.
Amplop calon pendaftar mulai dibuka. Nama-nama calon direktur sudah diketahui. Petugas memeriksa berkas pencalonan yang menjadi persyaratan administrasi. Namun, dewas belum mau memublikasikan daftar peserta seleksi direktur itu.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i meminta nama pendaftar segera diumumkan. Dengan begitu, masyarakat bisa ikut membantu melaporkan track record pendaftar. ”Kami malah curiga jika namanya disembunyikan,” ujar politikus Nasdem itu.
Nama putra Menteri Sosial Tri Rismaharini, Fuad Bernardi, mencuri perhatian Imam. Ia penasaran apakah Fuad lolos seleksi administrasi untuk posisi direktur pelayanan. Menurutnya, akan sangat menarik jika putra mantan wali kota Surabaya itu lolos.
Pertama, usia Fuad masih 31 tahun. Dalam PP 54 Tahun 2017, usia minimal direktur BUMD adalah 35 tahun. Masalahnya, pemkot tidak pakai aturan itu. Pemkot justru memakai ketentuan Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang PDAM. Alasannya, perda belum dicabut. ”Logika hukumnya aneh. Kalau sudah ada aturan yang lebih tinggi, seharusnya perda direvisi. Bukan dipertahankan,” jelas mantan jurnalis itu.
Kedua, syarat pengalaman kerja minimal 15 tahun sebagai manajer. Imam melihat syarat itu sangat sulit dipenuhi Fuad karena usianya masih muda. Agar tidak timbul fitnah, Imam berharap rekrutmen digelar secara transparan. (Salman Muhiddin)