RA mendatangi kantor polres, menanyakan hasil visum ketiga anaknyi. Ia juga sekaligus memberikan bukti hukum. Satu celana dalam berwarna pink milik anak yang terdapat bercak darah.
Pada 18 Oktober 2019, polisi mengabarkan hasil visum dari puskesmas dan menurut seorang penyidik ”tidak ditemukan apa-apa”. Pada hari yang sama, RA diinterogasi penyidik tanpa didampingi penasihat hukum.
RA ke wartawan: ”Saya hanya ditanya masalah sehari-hari. Terus, penyidik bilang nanti dilanjutkan. Dia yang akan isi bagian lainnya karena alasan akan salat Jumat."
Dilanjut: ”Saya disuruh tanda tangan di bagian bawah laporan itu. Saya bilang, nanti saya tanda tangan setelah ini selesai. Tapi, penyidik memaksa saya. Dan saya ikut tanda tangan. Karena sudah siang dan saya mau pulang untuk buat makanan anak-anak.”
”Nah, saya pikir sekarang, saya jadi bego kenapa saya tanda tangan,” kata RA.
Pada 28 Oktober 2019, salah seorang anak RA mengeluhkan sakit pada bagian dubur. RA memotret beberapa luka itu.
Pada 1 November 2019, RA membawa satu celana dalam yang terdapat cairan hijau dan satu celana legging yang terdapat bercak darah ke Polres Luwu Timur.
Sehari kemudian, penyidik kepolisian menghubungi RA, mengatakan, akan ada pemeriksaan di Biddokkes Polda Sulsel pada 6 November 2019.
Saat itu RA menerima ancaman dari mantan suaminya, terduga pemerkosa. Ancamannya, terduga pelaku akan menghentikan nafkah bulanan kepada tiga anak mereka jika RA meneruskan proses pemeriksaan ke Makassar.
RA tak peduli ancaman mantan suami. Dia bersama ketiga anak ditemani salah satu saudara pergi ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Di sana RA dan ketiga anak dibawa ke ruang tunggu klinik jiwa. Saudaranya yang mengantar ikut diperiksa.
Di dalam ruang pemeriksaan ada dua dokter, penyidik, dan seorang staf Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Luwu Timur.
Kondisi kesehatan mental RA dan saudaranyi diperiksa. Saudaranyi ditanya soal kondisi psikologis RA sejak kecil dan sewaktu menikah, adakah anggota keluarga yang memiliki riwayat gangguan jiwa?
Pada 11 November 2019 hasil pemeriksaan psikiatri diberikan: RA punya ”gejala-gejala waham bersifat sistematis yang mengarah gangguan waham menetap.”
Pada 15 November 2019, terbit surat visum fisik ketiga anak oleh tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel, yang menyatakan tidak ditemukan kelainan atau tanda kekerasan fisik terhadap ketiga anak RA.
Pada 19 Desember 2019 Polres Luwu Timur menyatakan menghentikan penyidikan kasus tersebut. Sebab, tidak terbukti.
Pada 25 Desember 2019 RA menyetir mobil, bersama ketiga anak, berangkat dari Luwu Timur ke Kota Makassar. RA mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Makassar.