Banyak Harapan di Smelter PT FI JIIPE

Rabu 13-10-2021,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

"Selama masa konstruksi pembangunan smelter di Gresik, setidaknya menyerap sekitar 40 ribu pekerja. Tadi saya sudah sampaikan ke Menteri BUMN supaya para pekerja lebih diutamakan dari Jawa Timur," tuturnya.

Lebih lanjut, hadirnya smelter PT Freeport Indonesia di Gresik bisa menekan angka pengangguran di Kota Gresik.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan, Indonesia memiliki cadangan tembaga yang sangat besar. Bahkan, Indonesia masuk tujuh negara dengan cadangan tembaga terbesar di dunia. "Potensi ini harus digunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat dengan menciptakan nilai tambah yang setinggi-tingginya bagi ekonomi nasional," tuturnya.

Lanjut Jokowi, saham PT FI sudah dikuasai pemerintah Indonesia sebesar 51 persen. Oleh karena itu, ia meminta PT Freeport agar membangun smelter di dalam negeri. "Kita ingin memberikan nilai tambah bagi negara.”

Pembangunan smelter di dalam negeri, harap Jokowi, akan memperkuat hilirisasi industri. Bahkan, ia akan memerintah seluruh perusahaan BUMN maupun swasta yang berkaitan dengan tambang untuk masuk ke hilirisasi sehingga nilai komoditasnya tinggi.

Jokowi menambahkan, smelter yang dibangun menggunakan desain single line terbesar di dunia karena bisa mengelola 1,7 juta ton konsentrat per tahun atau 480 ton logam tembaga. "Saya berharap kawasan KEK menjadi daya tarik industri lain, khususnya industri turunan tembaga, agar berinvestasi di sini," ujarnya.

Presiden pun menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memberikan dukungan penuh dalam berbagai hal agar iklim investasi di Indonesia makin baik.

"Tadi, seperti yang diminta oleh Pak Menko, infrastrukturnya terus akan kita dukung, kemudahan dan kepastian berusaha akan kita dukung, kemudian ketersediaan SDM sesuai dengan kebutuhan industri juga nanti pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten juga ikut mendukung agar KEK Gresik ini makin maju, dan Indonesia akan semakin diminati sebagai tujuan investasi," tambahnya.

Berdasar data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim terkait kronologi perizinan PT Smelting di Gresik menyampaikan, izin usaha pertambangan khusus operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang selanjutnya disebut IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan, termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batu bara hasil olahannya.

Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur pun pernah memberikan surat pemberitahuan dengan nomor surat 545/4551/124.2/2018 tanggal 16 November 2018 perihal Pemberitahuan agar PT Smelting Segera Mengajukan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian.

Melalui surat pemberitahuan tersebut, PT Smelting memberikan surat balasan dengan nomor 267/P.XI/2018 tanggal 26 November 2018 perihal Pemberitahuan yang berisi:

Pertama, PT Smelting berdiri tahun 1996, jauh sebelum dikeluarkannya UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kedua, dalam UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

Ketiga, PT Smelting merupakan pabrik peleburan dan pemurnian tembaga yang berdiri sendiri dan tidak memiliki tambang (independent smelter), melakukan pembelian bahan baku langsung ke perusahaan pertambangan (beli putus), serta mengolah bahan baku konsentrat tembaga (kandungan tembaga 20–30 persen) menjadi produk utama logam katode tembaga (kandungan tembaga >99,9 persen).

Keempat, PT Smelting telah memiliki Izin Usaha Industri (IUI) Nomor  469/T/INDUSTRI/2000 dan Izin Usaha Perluasan Nomor 20/1/IU/II/PMA/INDUSTRI/2012 dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). PT Smelting termasuk sebagai bidang usaha 24202: Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi. Oleh karena itu, PT Smelting berada di bawah pembinaan Kementerian Perindustrian.

Oleh karena itu, PT Smelting yang telah memiliki izin usaha industri (IUI) tidak perlu untuk mengajukan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus (IUP OPK) pengolahan dan/atau pemurnian karena IUI juga merupakan salah satu izin usaha untuk kegiatan usaha peleburan dan/atau pemurnian. (ADV)

 

Tags :
Kategori :

Terkait