POSISI hukum Persebaya dalam kasus sengketa Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam makin kuat. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengumumkan putusan terbaru, Jumat (12/11). MA menolak kasasi yang diajukan Pemkot Surabaya. Itu menjadi kemenangan ketiga beruntun Persebaya atas Pemkot Surabaya di meja hijau.
MA secara resmi menolak upaya kasasi pemkot tepat pada Hari Pahlawan 10 November. Lewat amar putusan nomor 2731 K/PDT/2021, majelis hakim memutuskan bahwa banding pemkot resmi ditolak.
Bukan hanya kemenangan bagi Persebaya. Putusan itu juga simbol kemenangan pengembangan sepak bola usia dini di Surabaya. Seperti diketahui, lapangan di Karanggayam beserta mes adalah pabrik dari pemain-pemain sepak bola yang kini mengharumkan nama Kota Pahlawan dan Indonesia.
Nama legenda seperti Rusdy Bahalwan hingga bintang Rachmat Irianto adalah hasil dari kawah candradimuka bernama Lapangan Karanggayam. Mereka menjadi tumpuan Persebaya dan langganan timnas Indonesia.
Generasi paling akhir adalah angkatan Marselino Ferdinan. Gelandang yang masuk 60 pemain muda terbaik dunia pilihan media Inggris itu adalah mereka yang terakhir merasakan berkompetisi di lapangan legendaris itu.
Bersama Ruy Arianto dan Fernando Pamungkas, Marsel masih merasakan bermain di level kompetisi internal dan Elite Pro Academy Persebaya U-16. Sebelum akhirnya pada 22 Juni 2019, Pemkot Surabaya melakukan penggembokan secara sepihak. Akibatnya, pembinaan sepak bola usia muda Surabaya seakan mati suri.
Direktur Amatir Persebaya Saleh Hanifah berharap agar pemkot sudah tidak lagi memperpanjang polemik. Menurutnya, momentum ini seharusnya dijadikan pintu untuk berkolaborasi demi kemajuan sepak bola Surabaya.
Sebagai sosok yang membawahkan seluruh kegiatan pembinaan di tim kebanggaan arek-arek Suroboyo, Saleh ingin fokusnya untuk mencetak kembali pemain masa depan.
"Alhamdulillah kita kembali dimenangkan dengan putusan MA. Sekarang saatnya kita mulai membangun lagi pembinaan sepak bola Surabaya. Pemkot juga bisa ikut ambil bagian, sama-sama kita bekerja," ungkap pemilik klub internal Indonesia Muda tersebut.
"Jangan tenaga dihabiskan dengan bersidang, kasihan anak-anak yang punya mimpi jadi pemain bola. Jangan sampai generasi penerus terputus hanya sampai Marsel, kita cetak Marsel-Marsel berikutnya. Toh yang diuntungkan juga Surabaya," imbuhnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan dari pihak pemkot soal upaya hukum lain yang akan ditempuh.(Gunawan Sutanto)
Kronologi Kasus Karanggayam
22 Juni 2019
Lapangan Karanggayam digembok sepihak oleh pemkot Surabaya.
10 Maret 2020
Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan PT Persebaya Indonesia atas sertifikat tanah Karanggayam yang diterbitkan pemkot. Status Lapangan Karanggayam beserta mes menjadi status quo sejak saat itu. Persebaya menjadi pihak paling diprioritaskan untuk mendapatkan sertifikat.
7 Oktober 2020
Pengadilan tinggi menguatkan putusan PN Surabaya dengan menolak banding.
30 November 2020
Pemkot mengajukan kasasi ke tingkat MA.
12 November 2021
Mahkamah Agung menolak kasasi dari Pemkot Surabaya.