Marahi Pemabuk, Dituntut Setahun Penjara

Rabu 17-11-2021,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

KEKERASAN dalam rumah tangga (KDRT) itu luas. Seluas, Valencya, 45, memarahi mantan suami pemabuk, Chan Yu Ching, 49, sehingga dituntut hukuman setahun penjara di Karawang. Saking luasnya, perkara sepele itu diambil alih Kejaksaan Agung Selasa (16/11).

----------

Kasus menghebohkan itu bisa diasumsikan: Aparat penegak hukum kita belum begitu tegak. Sekarang. Cuma namanya, penegak hukum.

Terbukti, setidaknya, kasus tersebut diambil alih Kejaksaan Agung. Dianggap salah prosedur. Seorang pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dicopot. Ditarik ke Kejaksaan Agung. Sidangnya otomatis distop sementara.

Valencya kepada pers di Kantor PWI Karawang, Senin (15/11), mengatakan: "Waktu dituntut hukuman setahun, saya kaget. Sampai pingsan. Masak, ia (Chan Yu Ching) yang salah, saya yang akan dihukum?"

Konstruksi kasus. Valencya warga negara Indonesia. Pada 2000 dinikahi Chan Yu Ching, warga negara Taiwan yang sedang berada di Indonesia. Setelah menikah, Valencya diboyong ke Taiwan.

Beberapa waktu di Taiwan, Valencya baru tahu bahwa suaminyi ternyata duda tiga anak. Suka mabuk alkohol. Pekerjaan suami tidak jelas. Maka, Valencya bekerja serabutan. Telanjur.

Kemudian, suami istri itu kembali ke Indonesia. Tinggal di Karawang karena banyak kerabat Valencya di situ.

Valencya membuka toko bangunan. Sedangkan Chan Yu Ching yang WNA dengan visa kunjungan tidak bisa bekerja. Tiap empat bulan sekali, Chan harus kembali ke Taiwan, sebagai syarat WNA.

Akhirnya, Valencya mensponsori Chan menjadi WNI. Memodalinya membuat perseroan terbatas. Mereka dikaruniai dua anak.

Namun, kemudian muncul masalah. Cekcok sejak Februari 2018. Lalu, Valencya menggugat cerai ke Pengadilan Negeri Karawang.

April 2018, hakim melakukan mediasi. Didamaikan. Gugatan cerai dibatalkan.

September 2019, Valencya kembali menggugat cerai. Chan menolak untuk menceraikan. Sebaliknya, ia membalas dengan melaporkan Valencya ke polisi, soal pemalsuan surat kendaraan. Laporan tidak diproses.

Pada 2 Januari 2020 PN Karawang mengesahkan gugatan perceraian Valencya. Chan naik banding. Pada Agustus 2020 Pengadilan Tinggi Jawa Barat memutuskan, menguatkan putusan PN Karawang. Chan-Valencya bukan lagi suami-istri.

September 2020, Chan diusir dari rumah Valencya. Lalu, Chan melapor ke Polda Jawa Barat. Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka pengusiran. Tapi, proses belum berlanjut.

Tags :
Kategori :

Terkait