Marahi Pemabuk, Dituntut Setahun Penjara

Rabu 17-11-2021,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

September 2021, Valencya melaporkan Chan ke Polres Karawang atas dugaan penelantaran keluarga. Tidak menafkahi dua anak, sesuai perintah pengadilan.

Laporan belum sempat diproses, Chan melaporkan Valencya, tuduhan memarahi, karena Chan mabuk. Sewaktu Valencya marah, direkam Chan. Rekaman itulah barang bukti hukum.

Polres Karawang membuat BAP (berita acara pemeriksaan). Valencya ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT psikis. Karena memarahi suami yang suka mabuk.

Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang, dinyatakan P-21 atau berkas lengkap. Siap disidangkan. Jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini: Glendy Rivano.

Akhirnya, kasus itu disidangkan. Majelis hakim PN Karawang dipimpin Muhammad Ismail Gunawan.

JPU Glendy Rivano ditanya wartawan, Kamis (11/11), mengapa kasus begini disidangkan? Dijawab Glendy:

"Jadi, kasus ini masuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bahwa ada fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti, bahwa terdakwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf b."

Dilanjut: "Jadi, korban inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar oleh terdakwa V."

Kesimpulan: JPU menetapkan terdakwa Valencya dengan dakwaan KDRT psikis. Lalu, menuntut hukuman setahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (11/11). Jaksa Gelndy menyatakan, terdakwa Valencya secara sah dan meyakinkan telah melakukan KDRT psikis terhadap korban Chang Yu Ching. "Terdakwa dituntut hukuman satu tahun penjara."

Selesai tuntutan dibacakan, Valencya kaget. Tepok jidat. Lalu semaput. Pingsan.

Tapi, Valencya bisa disadarkan kembali. Lantas, diberi kesempatan menanggapi tuntutan jaksa. Valencya mengatakan, begini:

”Saya keberatan Yang Mulia. Masak, saya mengomeli mantan suami yang suka mabuk-mabukan, saya jadi terdakwa, dituntut satu tahun penjara."

Hebatnya, menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim M. Ismail Gunawan juga serius. Ia mengatakan: ”Pembelan Ibu nanti disampaikan di sidang pleidoi Kamis depan (rencananya, 18 November 2021).”

Sidang pingsan itu menghebohkan pengadilan. Dimuat media massa. Diunggah warganet ke medsos. Viral. Sampailah, terketahui Jaksa Agung S.T. Burhanuddin. Yang memerintahkan, kasus itu dilakukan eksaminasi.

Eksaminasi adalah pengujian, atau penilaian kembali, sebuah keputusan hukum. Apakah keputusan itu sudah memenuhi prosedur hukum acara, kaidah hukum, dan rasa keadilan masyarakat?

Tags :
Kategori :

Terkait