Jarang kecelakaan lalu lintas seperti ini. Pemotor ditabrak mobil di Nagreg, Bandung. Dua korban sekarat, dibawa mobil penabrak. Korban ditemukan hanyut di Sungai Serayu, Jawa Tengah, tewas. Kecelakaan atau pembunuhan?
Harian Disway - PERISTIWA kecelakaan lalu lintas (laka lantas) ini di Jalan Nasional III, Nagreg, Bandung, Jabar, Rabu (8/12), pukul 15.20 WIB. Korban ialah Handi Harisaputra, 17, yang memboncengkan pacarnya, Salsabila, 14. Keduanya tewas.
Sabtu (11/12) siang jenazah Salsabila ditemukan mengambang di Sungai Serayu, Dusun Bleberan, Kabupaten Cilacap, Jateng.
Senin (13/12) pagi jenazah Handi ditemukan mengambang di Sungai Serayu, Kecamatan Rawalo, Banyumas, Jateng.
Berdasar keterangan Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa, tiga pelaku bermobil adalah Kolonel Infanteri P, dinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Manado; Kopral Dua DA, dinas di Kodim Gunungkidul, Kodam Diponegoro, Semarang; dan Kopral Dua A, dinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro, Semarang.
Mereka semua sudah ditahan Polisi Militer TNI Angkatan Darat.
Jumat (24/12) Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan perintah tegas tindakan terhadap oknum TNI-AD. Ada empat perintah Andika seperti diumumkan Mayjen Prantara Santosa.
1). Kenakan pasal KUHP. "Saya pastikan, kenakan semua pasal KUHP dan peraturan perundangan lain yang terlanggar oleh tindak para oknum Anggota TNI-AD ini," kata Andika kepada wartawan Jumat (24/12).
2). Pastikan diproses hukum. "Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyidik TNI dan TNI-AD serta oditur jenderal TNI untuk melakukan proses hukum," ujar Kapuspen Prantara.
3). Tiga oknum itu dipecat. "Memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI-AD tersebut," kata Prantara.
4). Terancan hukuman seumur hidup. Para tersangka diduga melanggar beberapa pasal di KUHP. Tidak tertutup kemungkinan, Pasal 340 pembunuhan berencana. Ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Perintah panglima TNI itu didukung Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Dave Laksono. Kepada pers, Sabtu (25/12), ia mengatakan:
"Terakhir saya dengar panglima TNI memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat serta hukuman pidana sampai seumur hidup. Pastinya kami dukung langkah panglima TNI itu."
Pasti, perintah sangat tegas Andika Perkasa itu hasil kajian teliti dan mendalam. Belum pernah ada kasus laka lantas seperti itu.
Kasus tersebut meluas ke masyarakat sebagai dugaan pembunuhan. Ada dua alat bukti hukum. Saksi mata dan hasil bedah forensik.