Konsumen Cassandra Bukan Tersangka

Selasa 04-01-2022,04:00 WIB
Editor : Yusuf M. Ridho

Pada 26 Oktober 2015, Robby Abbas divonis 1 tahun 4 bulan penjara sesuai tuntutan jaksa. Pada 10 Mei 2016, ia dinyatakan bebas dari penjara.

Waktu itu Robby bagai ”ngamuk”. Ia melalui pengacaranya, Heru Widodo, mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Agar konsumen prostitusi juga dihukum. Supaya "Masak cuma muncikari dan PSK yang dihukum. Konsumen juga harus dipenjara," katanya kepada pers waktu itu.

Dasarnya: Pasal 296 KUHP yang hanya memidanakan muncikari, sedangkan penikmatnya tidak bisa dipenjara. Pasal itu berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."

Heru Widodo, kepada pers, Rabu (5/4/2017), mengatakan:

"Kita berharap MK progresif dalam menyikapi kekosongan hukum, karena tidak ada satu hukum agama mana pun membolehkan hubungan di luar nikah."

Intinya, kalau muncikari dihukum, konsumen juga harus dibui.

Heru: "Ini pasal tentang KUHP tentang muncikari. Jadi, pasal itu hanya dikenakan kepada orang yang memfasilitasi atau menjadi muncikari. Sementara perbuatan seks di luar nikah tidak dihukum. Seharusnya orang yang memfasilitasi dihukum, orang yang menikmati seksnya juga dihukum."

MK menghargai permohonan uji materi KUHP itu. Sebab, selain belum pernah ada gugatan seperti tiu, juga gugatannya logis.

Hakim konstitusi, Manahan Sitompul, dalam sidang kasus itu di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (10/11/2015), menyatakan:

"Menjadi kontroversi. Perbuatan ini tidak diatur dalam KUHP, bisa disinkronkan pada Pasal 245 mengenai perzinaan (overspel)."

Para hakim konstitusi terlihat antusias dalam persidangan itu. Satu per satu memberikan masukan kepada pemohon (pihak Robby) supaya permohonan itu bisa dikabulkan. Robby diminta untuk menganalogikan dengan kasus perzinaan.

"Apakah si penikmat dan pemberi kenikmatan ini bisa dikatakan sudah diatur overspel (berzina). Coba apakah sudah bisa dimasukkan pasal itu atau tidak?" ujar Manahan.

Sebab, seumpama judicial review itu dikabulkan MK, dampaknya luas. Pertanyaannya, apakah prostitusi adalah perzinaan? Jika pelacuran adalah perzinahan, pelacuran kegiatan terlarang. Sedangkan, selama ini (sampai sekarang) pelacuran bukan kegiatan terlarang.

Hakim Manahan: "Jadi, pekerjaan kita adalah bener-bener kriminalisasi. Membuat kriminal, pada pekerjaan yang belum dinyatakan kriminal dalam KUHP."

Permohonan gugatan judicial review Robby Abbas akhirnya ditolak MK. Sebab, untuk menjadikan konsumen pelacuran sebagai tersangka, undang-undang harus diubah. Itu bukan kewenangan MK, melainkan kewenangan DPR dan presiden.

Tags :
Kategori :

Terkait