Belum Potong PPh, Pajak NFT Bergantung Kejujuran

Sabtu 22-01-2022,06:16 WIB
Editor : Redaksi DBL Indonesia

Non Fungible Token (NFT) lagi heboh. Itu setelah Ghozali berhasil menjual swafotonya di platform Open Sea dengan total USD 560 ribu.  Aset digital milik Ghozali yang terpampang di salah satu marketplace NFT, OpenSea, tersebut kian banyak dilirik.

NFT merupakan aset digital yang menggunakan teknologi blockchain (buku besar digital) yang mendukung ethereum, bitcoin, dan aset kripto lainnya untuk merekam transaksi di dalamnya. Sedangkan OpenSea merupakan tempat jual-beli NFT pertama dan terbesar di dunia. Transaksi di sana menggunakan crypto currency ethereum.

Ramainya pemberitaan mengenai jumlah pendapatan yang diterima Ghozali membuat warganet Indonesia menjadi latah dan ramai-ramai mengikuti jejak Ghozali dengan menjual berbagai foto milik mereka. Orang-orang yang mengikuti jejak Ghozali ingin mencoba peruntungan melalui jualan di NFT.

Konsultan Pajak, Purwo Adi Nugroho dari Attax Indonesia mengingatkan warganet agar berhati-hati. "Ingat ini, boleh kok cari penghasilan sebesar apa pun. Tapi jangan bahagia dulu, bisa menjadi boomerang," ucap Purwo. Foto di NFT itu, kata Purwo, tidak bisa hilang atau dihapus begitu saja. Ketika disalahgunakan malah bisa kena undang-undang ITE.

Soal pajak penghasilan dari NFT, menurut Purwo, sifatnya berdasarkan laporan wajib pajak. Dasarnya, segala macam penghasilan dari sumber mana pun itu dikenai pajak. "Ya harus dilaporkan," kata Purwo Adi.

Penjual NFT yang sudah memiliki NPWP, harus melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan. Bila diketahui nilai penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), selisih nilai tersebut akan dikalikan tarif untuk mengetahui jumlah pajak yang harus disetorkan ke negara.

Tim Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I Samsul Arifin mengatakan, hingga saat ini, belum ada mekanisme pemotongan PPh oleh pihak ketiga pada saat proses penarikan uang kripto di bursa kripto. Sehingga, atas penghasilan yang diterima dari penjualan NFT ini pemajakannya bersifat self assessment. Wajib pajak yang harus berinisiatif untuk mendaftarkan diri untuk ber-NPWP, menghitung pajak yang harus disetorkan, membayar pajak, dan melaporkan pajak tersebut secara mandiri. (Gregorius Bahmanda)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait