Follow the Money, Atta Halilintar Diperiksa

Jumat 18-03-2022,04:00 WIB
Editor : Yusuf M. Ridho

Follow the money mengungkap yang disebut Skandal Watergate. Akhirnya, pada 9 Agustus 1974 pagi Nixon mengundurkan diri dari jabatan presiden Amerika Serikat.

Di Indonesia, dikutip dari situs PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), 7 Juni 2018, follow the money dijabarkan. Itu berdasar putusan pengadilan perkara pencucian uang tahun 2016.

Itu atas dasar rekomendasi Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Ini organisasi inter-governmental. Dibentuk 1989 oleh negara-negara G7. Tujuan: Memberantas pencucian uang. Kemudian, dikembangkan untuk memberantas pendanaan terorisme.

Diperinci 21 jenis pencucian uang, yakni:

1) Transaksi tidak dilakukan melalui industri keuangan perbankan. Melainkan tunai, menghindari pelacakan.

2) Pembelian aset dan barang-barang mewah berupa mobil, tanah, bangunan dan properti menggunakan nama kepemilikan orang lain.

3) Keterlibatan oknum penegak hukum menutupi tindak pidana yang dilakukan dan menyamarkan uang hasil tindak pidananya.

4) Penempatan hasil tindak pidana ke dalam organisasi kemasyarakatan maupun LSM dalam bentuk pemberian sumbangan untuk kegiatan.

5) Penggunaan pihak lain dalam transaksi sehingga pelaku terhindar dari pelacakan transaksi. Pelaku bertindak sebagai beneficial owner.

6) Keterlibatan oknum pejabat lembaga keuangan (bank) yang sistem pelaporannya lemah. Lembaga itu mengelola dana hasil tindak pidana. Demi menghindari kewajiban pelaporan dari perbankan.

7) Penggunaan rekening atas nama orang lain untuk menampung, mentransfer, mengalihkan, dan melakukan transaksi hasil tindak pidana.

8) Menggabungkan (mencampuradukkan) uang hasil tindak pidana dengan uang hasil usaha yang sah.

9) Pemberian pinjaman dengan jaminan kepada orang lain menggunakan uang hasil tindak pidana sehingga uang cicilan pengembalian pinjaman tampak sebagai uang yang sah.

10) Melakukan usaha gadai agar tampak bahwa bisnis yang dilakukan cukup menghasilkan sehingga menyamarkan uang hasil tindak pidana (yang digunakan sebagai modal dalam bisnis tersebut).

11) Penempatan pada produk bernilai investasi seperti deposito berjangka dan polis asuransi (unit link).

12) Hawala Banking, sebagian uang hasil tindak pidana di dalam negeri, yang seharusnya dikirim ke jaringan di mancanegara tidak ditransfer melalui sistem perbankan. Jaringan tersebut menerima valas yang dititipkan tenaga kerja Indonesia (TKI) kepada perusahaan remitansi untuk dikirim ke tanah air.

Tags :
Kategori :

Terkait