Poker Bluffing Luhut vs Haris-Fatia Jadi Nostalgia

Senin 21-03-2022,04:00 WIB
Editor : Yusuf M. Ridho

Kritik di karya jurnalistik adalah: data (tesis) konfirmasi (antitesis) publikasi (sintesis).

Profesor jurnalistik, Jay Rosen, dari New York University, dalam bukunya, A Most Useful Definition of Citizen Journalism (PressThink, Juli, 2008, diperbarui Mei, 2012) menyebutkan, jurnalisme warga (citizen journalism) adalah:

"Orang-orang, yang sebelumnya dikenal sebagai audiens, menggunakan alat pers yang mereka miliki untuk menginformasikan satu sama lain."

Ada dua unsur penting: 1) Audiens atau pembaca atau penonton bukan jurnalis profesional. 2) Alat pers atau alat publikasi semacam pers. Yakni, medsos: YouTube, Facebook, Instagram, Twitter, WhatsApp, dan banyak lagi.

Maka, tayangan YouTube Haris Azhar bertajuk ”Lord Luhut”, publikasi 20 Agustus 2021, adalah medsos.

Karena medsos bukan karya jurnalistik, tidak wajib tunduk pada teori dialektika Hegel. Jika terjadi sengketa hukum, diatur dalam UU ITE. Di kasus itu, kini ditangani Polda Metro Jaya.

 

Materi Kasus

Publik sudah tahu materi kasus tersebut. Tersebar di media massa dan medsos. Yang tampil di situ Haris selaku direktur eksekutif Lokataru. Juga, Fatia Maulidiyanti selaku Koordinator Kontras. Tampil juga sekilas, Owi dari Walhi Papua.

Tayangan YouTube itu berjudul lengkap Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya‼- Jenderal BIN Juga Ada!!NgeHAMtam!!. Durasi 26 menit 51 detik.

Kata paling akhir dari judul sangat kencang. Gas pol. Yang, di karya jurnalistik, nyaris tidak ada judul sekencang itu. Bisa ditafsirkan, judul spektakuler di medsos bertujuan meraih viewer sebanyak-banyaknya. Menghasilkan Google Ads (duit) sebesar-besarnya.

Inti materi: Ada PT Tobacom Del Mandiri. Anak usaha Toba Sejahtera Group milik Luhut Binsar Pandjaitan. Perusahaan itu bermain bisnis tambang di Papua.

Fatia: "PT Tobacom Del Mandiri ini direkturnya adalah purnawirawan TNI, namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita. Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi, Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini."

Setelah YouTube tayang, Luhut membantah: "Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua. Sama sekali tidak ada."

Lalu, Luhut melayangkan somasi ke Haris dan Fatia. Tuntutan: Haris dan Fatia wajib mengumumkan ke publik, bisa lewat YouTube juga, bahwa pernyataan mereka itu tidak benar. Sekaligus meminta maaf kepada Luhut, yang sudah dicemarkan nama baiknya lewat tayangan YouTube semula (tayang 20 Agustus 2021). Jika tidak, akan dipolisikan.

Haris dan Fatia, melalui pengacara masing-masing, bicara kepada pers, bahwa mereka merasa benar. Tidak ada ralat. Jika Luhut hendak klarifikasi, disilakan datang ke podcast Haris Azhar, untuk debat soal tersebut. Debat terbuka. Live broadcast.

Tags :
Kategori :

Terkait