Poker Bluffing Luhut vs Haris-Fatia Jadi Nostalgia

Senin 21-03-2022,04:00 WIB
Editor : Yusuf M. Ridho

Bagaikan main poker, antar kedua pihak berkonflik, seolah saling gertak. Poker bluffing.

Dalam buku The Mental Game of Poker (2011) karya bersama Jared Tendler  dan Barry Carter, disebutkan:

”Inti pemain poker melakukan bluff, sudah melakukan analisis prediksi kartu lawan. Pemain yang melakukan bluff, mayoritas yakin, bahwa kartu lawan lemah."

Somasi Luhut ditanggapi keras Haris-Fatia. Bluffing keras. Dengan prediksi, posisi Luhut lemah.

Rabu, 22 September 2021 (sebulan kemudian) Luhut melaporkan itu ke Polda Metro Jaya.

Luhut kepada pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/9/21) mengatakan:

"Ya, karena sudah dua kali dia nggak mau (minta maaf). Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak-cucu saya. Jadi, saya kira sudah keterlaluan, karena dua kali saya sudah (suruh) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi, saya pidanakan dan perdatakan,"

Luhut selain malaporkan tindakan pidana pencemaran nama baik, juga menyiapkan gugatan perdata terhadap Haris dan Fatia. Tuntutan ganti rugi Rp 100 miliar. Hasilnya akan disumbangkan ke masyarakat Papua. Donasi.

Sampai di sini, Luhut tidak bisa lagi ditafsirkan sebagai bluffing. Tidak melakukan bluffing. Serius.

Senin, 27 September 2021, Luhut menghadiri pemeriksaan perdana sebagai pelapor. Pemeriksaan berlangsung sejam.

Polri berusaha menerapkan restorative justice. Berusaha mendamaikan. Entah mengapa, Polri tidak langsung proses penyidikan. Bisa ditafsirkan macam-macam.

Kamis, 21 Oktober 2021, jadwal mediasi pertama. Ternyata batal. Karena alasan kedinasan penyidik. Ditunda.

Senin, 12 November 2021, jadwal mediasi kedua. Batal lagi. Luhut saat itu hadir, giliran Haris Azhar dan Fatia yang tak hadir.

Kamis, 15 November 2021, jadwal mediasi ketiga, batal juga.

Setelah itu, proses berjalan sangat lamban. Para pihak sudah diperiksa. Luhut sebagai pelapor, Haris-Fatia sebagai terlapor. Periksa dan periksa. Tunda dan tunda.

Sabtu, 19 Maret 2022, atau tujuh bulan sejak tayangan YouTube Haris, 20 Agustus 2021, Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka.

Tags :
Kategori :

Terkait