SURABAYA, HARIAN DISWAY- Terdakwa Darsono sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Sidang pertama ia lakoni 23 Mei 2022 lalu. Sidang juga sudah menghadirkan saksi pelapor. Masih ada saksi yang akan dihadirkan jaksa pada sidang tanggal Rabu 8 Juni 2022 mendatang.
Enam saksi yang sudah dihadirkan di antaranya pemilik Kiddi toys, beberapa karyawan bagian gudang perusahaan PT Planet Mainan, Pitras Toys, dan Viktory Toys. Para saksi menerangkan proses Darsono membeli barang sampai pada janji-janji yang sempat diberikan. Janji yang kemudian tidak terbukti di belakang hari.
“Awalnya, ia (terdakwa) tidak mau mengakui. Darsono malah sempat membantah keterangan para saksi. Terdakwa bilang dirinya tidak pernah bilang tidak mau bayar. Namun, hakim saat itu kembali meluruskan. Bahwa, saksi tidak pernah mengatakan tidak mau bayar,” kata Manajer PT Planet Toys Dwi saat ditemui Jumat 3 Juni 2022.
Mendengar pernyataan hakim, barulah Darsono mengakui semua keterangan para saksi itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri S juga sempat menanyakan bukti pengiriman barang dari para korban kepada terdakwa. Semua saksi itu langsung memberikan bukti pengirimannya.
Bahkan, tanda tangan terdakwa yang menyatakan bahwa semua barang yang dipesannya itu sudah sampai ke tokonya di wilayah Jember. “Rangkap tiga berkas pengiriman itu. Intinya terbukti lah. Itu kan intinya terbukti semua lah,” bebernya.
Untuk mengawal kasus ini, Dwi dan para korban selalu datang saat sidang. Ia ingin Darsono mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dwi menceritakan, Darsono dilaporkan ke polisi lantaran mengorder mainan dengan jumlah banyak ke beberapa toko mainan dan tidak mau membayar. Sedikitnya ada tiga toko mainan yang telah ditipunya. Mereka pula lah yang melapor. Sebenarnya, masih banyak toko mainan lainnya yang belum melapor. Total kerugian dari yang sudah melapor mencapai Rp 300 juta.
Setelah menghindari tanggung jawab membayar mainan yang dipesannya, akhirnya kasus ini dilaporkan polisi. Sebelumnya, para korban sudah memberi kesempatan kepada Darsono untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi Darsono malah menantang untuk dilaporkan polisi.
Kesal dan tidak ada itikad baik, akhirnya para korban pun membawa masalah ini ke polisi. (*)