Nikita Mirzani Batal Dijemput Paksa

Kamis 16-06-2022,08:00 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Ini kejadian langka. Artis Nikita Mirzani dikepung 12 polisi di rumahnyi. Sebab, dipanggil polisi sebagai saksi, Nikita tidak hadir. Setelah sembilan jam mengepung, polisi balik kanan, tidak membawa paksa Nikita. Tidak lazimnya.

KEJADIANNYA , Rabu, 15 Juni 2022, sejak pukul 03.00. Rumah Nikita di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, bagian depan dikitari polisi dari Polres Serang Kota, Banten.

Karena jalan keluar-masuk rumah Nikita cuma dari depan, media massa memberitakannya sebagai ”dikepung polisi”.

Belasan polisi itu berpakaian preman. Tapi, mereka resmi. Bertugas sebagai anggota Polri. Bukan gelap. Itu diakui pihak Polri:

Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, dalam siaran persnya, Rabu (15/6), mengtakan: ”Pada prinsipnya, kegiatan penyidik ke rumah NM (Nikita Mirzani) bersifat persuasif untuk pelayanan penyidikan.”

Dilanjut: ”Sesuai dengan hukum acara pidana, penyidik datang ke kediaman NM dan meminta NM untuk kooperatif dan ikut bersama dengan penyidik guna memberikan keterangan di depan penyidik.”

Nikita ada di dalam rumah. Dia malah merekam video para polisi itu dari lantai 2 rumahnya. Menyapa polisi begini: ”Nggak ngantuk, Pak? Jam segini sudah di sini.” Sebab, waktu menunjuk pukul 03.00 lewat.

Rekaman video HP Nikita itu lantas diunggah di medsos. Dengan demikian, kian banyak orang tahu.

Nikita kepada wartawan melalui telepon, mengatakan, dirinyi hari itu mestinya ada pekerjaan ke Semarang, Jawa Tengah. Tapi, ia terpaksa tidak keluar rumah karena ada banyak polisi di depan rumah.

Nikita tahu, mengapa ada banyak polisi itu. Dia dipolisikan Dito Mahendra dengan tuduhan pencemaran nama baik. Akibat unggahan Nikita di medsos terkait Dito.

Nikita: ”Siapa Dito Mahendra? Ia dekat dengan Kapolda. Laporannya di Serang (Banten), padahal ia orang Jakarta.”

Menurut Nikita, laporan itu terkait dugaan tindak penistaan dan fitnah. ”Aku nggak gubris panggilan pertama. Dalam satu minggu itu aku dapat surat panggilan sampai 12 kali. Masuk akal nggak, tuh,” ujar Nikita.

Nikita tidak datang. Sebab, menurutnyi, dalam surat panggilan tidak disebutkan, Nikita mencemarkan nama baik siapa. Tapi, Nikita tahu, dirinyi pernah mengejek Dito Mahendra di medsos.

Berarti, kedatangan 12 polisi itu bertujuan jemput paksa. Sebab, terlapor sudah dipanggil polisi tiga kali tidak hadir ke kantor polisi.

Sebaliknya, Nikita merasa terganggu rumahnyi dikepung polisi. Melalui video unggah di live Instagram, Rabu (15/6) pagi, Nikita mengatakan: ”Memangnya saya teroris? Saya afiliator? Bandar narkoba? Gue ini ngantuk dari tadi.”

Jadi, Nikita mengantuk, tapi berusaha tidak tidur. Mungkin gelisah karena ada polisi di depan rumah. Atau, dia menunggu dijemput paksa.

Pasal 112 ayat 2 KUHAP mengatur bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi. Bunyi pasalnya begini:

”Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik. Dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.”

 

Perkara Hukum Nikita

Dito Mahendra yang dimaksud Nikita adalah pengusaha, kekasih Nindy Ayunda. Sementara itu, Nindy Ayunda sering perang chat medsos dengan Nikita.

Pertengahan Mei 2022, Nikita mengunggah di medsos terkait perilaku Dito Mahendra. Nikita di situ mengunggah, Dito sering naik jet pribadi, tapi pilotnya, inisial A, belum dibayar selama enam bulan.

Unggahan Nikita: ”Itu daftar utang-utangnya Dito ke pihak ke-3 dan ke crew private jet. Gaji crew selama 6,5 bulan nggak dia bayar sampai sekarang. Nggak usah pada banyak gaya, elo sewa-sewa pesawat pribadi, tapi enggak mampu bayar. Bayar woy hak orang itu.”

Unggahan Nikita itu dipolisikan Dito. Lalu, polisi memanggil Nikita sebagai terlapor, tapi tidak menghadiri panggilan. Akhirnya, Nikita hendak dijemput paksa.

Uniknya, sekitar pukul 12.00 atau setelah sekitar sembilan jam polisi berada di depan rumah Nikita, tahu-tahu para polisi pergi meninggalkan lokasi tanpa membawa Nikita. Polisi bubar bersamaan.

Ditanya wartawan, polisi menjawab enteng: ”Kami mau makan siang dulu, isi perut.”

Tapi, polisi tidak kembali ke lokasi semula lagi. ”Sudah, sudah bubar,” kata ketua RT setempat kepada wartawan.

Merujuk Pasal 112 ayat 2 KUHAP, jemput paksa oleh polisi dilakukan secepatnya. Tiba di lokasi penjemputan, polisi semestinya langsung membawa tersangka atau terlapor, atau saksi yang jadi terlapor. Tanpa ditunda. Ini uniknya. Mengapa?

Kombes Shinto Silitonga dalam siaran pers, Rabu (15/6): ”Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke polresta pada 11.15 WIB.”

Dilanjut: ”Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan.”

Mungkin, pihak Polresta Serang masih meninjau kembali perkara hukumnya. Sehingga tidak langsung jemput paksa Nikita. Sebab, jemput paksa tidak pernah gagal. Asalkan, orang yang dijemput ada di tempat jemputan.

Tapi, mengapa diturunkan tim penyidik untuk jemput paksa dan ternyata batal tanpa sebab?

Sedangkan, Nikita baru saja menang tinju. Mengalahkan Dinar Candy di acara Holywings Sport Show Boxing 2 yang digelar di Holywings Gatsu Club V, Jakarta Selatan, Minggu malam, 12 Juni 2022. Nikita menang angka.

Tapi, soal tinju Nikita tidak berhubungan dengan kasus jemput paksa. (*)

 

Kategori :