Empat Hari, Berkas Pelimpahan Penganiayaan Pengacara Belum Sampai

Rabu 22-06-2022,04:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Pengurus DPC Peradi Surabaya, Selasa 21 Juni 2022 mendatangi Polrestabes Surabaya. Mereka ingin memastikan laporan polisi ke Polda Jatim pada Jumat 17 Juni 2022 sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya.

Laporan itu terkait tindak kekerasan yang dialami Matthew Gladden di Apartemen Purimas. Dasima Valentino Tarigan yang dilaporkan telah memukul pengacara magang itu. pelimpahan itu dengan nomor surat B/6093/VI/RES.1.6/2022/Ditreskrimum yang dikeluarkan oleh Polda Jatim.

“Kami tadi sudah ngecek ke Urbin (Urusan Pembinaan Operasi) dan Sium (Seksi Umum). Katanya mereka belum terima. Ini ada apa? Ke ruangan kasatreskrim juga, salah satu staf mengatakan mereka masih menunggu,” kata Sekretaris Divisi Perlindungan Profesi DPC Peradi Kota Surabaya Samba Prawira Jaya, ditemui di Polrestabes Surabaya, Selasa 21 Juni 2022.

Melihat kondisi tersebut, dirinya berkeyakinan bahwa Dasima Valentino Tarigan terindikasi kebal hukum. “Ini sudah mulai terbukti. Kami tidak tahu berapa lama secara administratif surat tersebut dari polda sampai ke polres. Tapi kalau ini sudah 4 hari kan tidak wajar menurut saya,”  ucapnya.

Kedatangan mereka ke Polrestabes Surabaya tidak ada satupun pejabat yang bisa ditemui. Mulai dari kasatrrskrim sampai Kapolrestabes Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan. 

Walau dirinya mengetahui ketika rombongan divisi pembelaan profesi DPC Peradi Surabaya datang, sedang ada kegiatan yang melibatkan unsur pimpinan. Dirinya mengaku akan kembali datang kembali ke Polrestabes Surabaya untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

“Sangat aneh rasanya ketika kami datang tapi dipingpong (lempar sana sini). Tapi kami sudah menyurati Kepala Polda Jatim. Agar kasus ini menjadi atensi. Karena, pemukulan itu dilakukan saat Matthew menjalankan tugasnya sebagai advokat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Pembelaan profesi DPC Peradi Surabaya, Johanes Dipa Widjaja menambahkan, pihaknya akan terus mengawal dan mendesak agar kepolisian segera menuntaskan kasus ini. Sehingga, kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Agar pelaku jangan sampai merasa dirinya kebal hukum. Ini negara hukum apakah hukum bisa ditegakan," tegasnya. 

Informasi yang mereka dapatkan saat ke Polrestabes Surabaya bertentangan dengan keterangan Polda Jatim. “Penjelasan Humas Polda Jatim, sejak 17 Juni lalu berkasnya sudah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Butuh berapa lama untuk mengirim berkas dari Polda Jatim ke Polrestabes Surabaya. Ini kan hanya satu kota. Tidak butuh waktu lama sebenarnya untuk melakukan itu,” ucapnya.

Namun, dirinya tidak mengetahui pengiriman berkas itu menggunakan ekspedisi atau langsung diantar oleh petugas kepolisian. “Kami tidak mau menduga-duga. Tapi ini sangat tidak masuk akal kalau sekarang suratnya belum sampai,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD kota Surabaya Arif Fathoni minta agar polisi bersikap netral. Serta, menindak secara tegas pelaku pemukulan itu. menurutnya, advokat itu memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya.

“Advokat itu merupakan bagian dari penegak hukum. Tindakan kekerasan ini merupakan preseden buruk bagi penegak hukum. Kami berharap, ini yang terakhir di Surabaya. Bukan hanya terhadap profesi saja tapi terhadap seluruh masyarakat secara luas," tegasnya. (*)

 

*

Kategori :