Kasus Penganiayaan Pengacara Jalan di Tempat

 Kasus Penganiayaan Pengacara Jalan di Tempat

DIVISI pembelaan profesi DPC Peradi Surabaya mendatangi Satreskrim Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu. -DPC Peradi Surabaya untuk Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Sudah dua bulan kasus penganiayaan terhadap advokat muda Matthew Gladden mandek. Divisi Pembelaan Advokat DPC Peradi Surabaya pun menyoroti kasus tersebut. Sebab, seharusnya itu tergolong kasus yang tidak memerlukan banyak keringat.

”Kan sudah jelas, pelakunya ada. Saksinya juga banyak. Terus, kenapa diundur-undur?” tanya Ketua Divisi Pembelaan Advokat DPC Peradi Surabaya Johanes Dipa Widjaja saat dihubungi Harian Disway, Minggu, 7 Agustus 2022.

Akhirnya, banyak pertanyaan yang muncul dari benak Johanes. Ada apa dan ada siapa di belakang pelaku penganiayaan itu? Terlapor itu adalah Dasima Valentino Tarigan. Beberapa pertanyaan itu muncul karena kelambatan penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya.

Sebenarnya, Dasima sudah dipanggil penyidik pada 4 Juli 2022. Namun, ia mangkir dari panggilan penyidik. Akhirnya, pelaku kembali dipanggil pada 11 Agustus 2022. Johanes pun berharap agar terlapor memenuhi panggilan tersebut.

”Nanti kita lihat saja. Apa tindakan penyidik jika terlapor kembali tidak datang. Entah dengan alasan apa pun itu. Saya sih kepingin kasus ini bisa cepat terselesaikan. Kasihan korban. Menunggu keadilan. Saat kejadian itu, Matthew kan lagi menjalankan tugas sebagai advokat,” tegasnya.

Matthew merupakan advokat muda yang sedang magang di kantor hukum Salawati dan Ardyrespati. Ketika itu, mereka menghadiri rapat umum luar biasa (RULB) untuk menggantikan kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang dipimpin Magdalena Christiana. Ketika itu Matthew mendampingi Magdalena dalam rapat tersebut.

Sementara itu, Salawati Taher menambahkan, hingga saat ini saksi yang sudah diperiksa baru tiga orang. Itu juga pemanggilan saksi terakhir dilakukan 6 Juli 2022. ”Saya sih inginnya ini cepat mendapat titik terang. Sehingga, masalahnya juga cepat selesai,” tegasnyi.

Pun hingga saat ini, dia belum mendapat respons dari surat yang dikirimkan ke Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Niatnya untuk melakukan mediasi antara pengurus yang dipimpin Magdalena dan warga di apartemen tersebut.

”Katanya, surat itu sudah di meja wali kota. Itu juga sudah lama kami kasih. Tapi, tidak ada progres. Ini ada apa, ya? Kenapa itu, sudah setengah bulan lebih lho. Padahal, sudah jatuh korban dan terjadi kegaduhan yang luar biasa,” ucapnyi.

Keributan tersebut terjadi bermula dari RULB oleh warga apartemen. Ketika itu Magdalena Christiana sebagai ketua P3SRS Apartemen Puri Mas. Dia menggantikan Anas Marsis.

Ia diganti karena terjadi dugaan penggelapan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) di apartemen itu. Namun, berjalannya waktu, rupanya muncul pengurus tandingan. Pengurus tandingan berdalih bahwa kepengurusan Magdalena tidak terdaftar di Dinas Cipta Karya Surabaya.

”Padahal, pengurus yang lama juga tidak pernah terdaftar. Setelah kita kroscek di Dinas Cipta Karya, info sementara ini bahwa semua apartemen di Surabaya, pengurus P3SRS tidak ada yang terdaftar,” ungkapnyi. Aturan tersebut sudah tercantum di Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2021 tentang P3SRS. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: