Hampir Sebulan, Kasus Penganiayaan Pengacara Mandek
DIVISI pembelaan profesi DPC Peradi Surabaya seusai mengunjungi Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto.- Peradi untuk Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Sudah hampir sebulan, kasus pemukulan terhadap Matthew Gladden belum jelas. Ia merupakan advokat muda yang sedang magang di kantor hukum Salawati dan Ardyrespati. Matthew dianiaya pengurus tandingan di Apartemen Purimas Surabaya.
Ketika itu mereka melakukan rapat umum luar biasa (RULB) untuk menggantikan kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang dipimpin Magdalena Christiana. Kala itu Matthew mendampingi Magdalena dalam rapat.
Kasus tersebut menjadi atensi Divisi Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya. Karena itu, Rabu, 6 Juli 2022, mereka mendatangi Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto. Mereka ingin menanyakan perkembangan kasus tersebut.
Hingga kini, baru tiga saksi yang diperiksa penyidik Reskrim Polrestabes Surabaya. Menurut Ketua Bidang Divisi Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya Johanes Dipa Widjaja, sangat banyak kejanggalan yang terjadi dalam kasus yang dialami Matthew.
Pelimpahan dari Polda Jatim ke Polrestabes Surabaya dilakukan dengan waktu yang sangat panjang. Menurut pengakuan penyidik polda, berkas tersebut sudah dilimpahkan pada 17 Juni 2022. Namun, baru 27 Juni berkas tersebut sampai di Reskrim Polrestabes Surabaya.
”Senin sampai Rabu itu pemeriksaan saksi. Senin besok (hari ini, Red) Bu Magda dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Johanes saat dihubungi Harian Disway melalui sambungan telepon, Minggu, 10 Juli 2022.
Sementara itu, Salawati Taher menambahkan, saksi yang diperiksa pada Rabu, 6 Juli, adalah Mahendra. Ia juga merupakan advokat di kantor hukum Salawati. Saat kejadian tersebut, Mahendra berada persis di samping Matthew.
”Saat wajah Matthew dijotos, Mahendra itu melihat. Jadi, tim pembelaan profesi itu datangnya barengan saat pemeriksaan saksi,” ungkap advokat kelahiran Kalimantan Selatan itu.
Tak hanya proses yang lambat dari penyidik kepolisian. Salawati juga sudah menyurati Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Tujuannya, melakukan mediasi antara pengurus yang dipimpin Magdalena dan warga di apartemen tersebut. Sayangnya, hingga kini surat itu belum mendapat respons.
”Katanya, surat itu sudah di meja wali kota. Itu juga sudah lama kami kasih. Tapi, tidak ada progres. Ini ada apa, ya? Kenapa itu, sudah setengah bulan lebih lho. Padahal, sudah jatuh korban dan terjadi kegaduhan yang luar biasa,” ucapnyi.
Bahkan, sampai sekarang Apartemen Purimas terancam listriknya akan dipadamkan PLN. Sebab, kelompok tandingan itu tidak mau membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL) apartemen tersebut. Akibatnya, mereka tidak bisa membayar listrik.
Mereka tidak mau membayar IPL lantaran beberapa masyarakat itu menilai kepengurusan Magdalena tidak sah. Padahal, pemilihan ketua tersebut dihadiri anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya.
”Komisi A kemarin mengundang Bu Magda untuk hearing. Mereka juga meminta agar forkopimda hadir. Di DPRD kemarin, ngomong jika 29 November 2021, ada rapat komisi A dengan Cipta Karya. Di situ, diutus anggota DPRD untuk mengawal RULB Apartemen Purimas,” terangnyi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: