Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan semua hewan ternak yang masuk ke wilayah Surabaya aman untuk kurban. Baru saja diterbitkan surat edaran (SE) sebagai pedoman penjualan hewan ternak. Ada beberapa poin penting di dalamnya.
Di antaranya, hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat. Itu dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan atau surat veteriner (SV) dari daerah asal.
Artinya, hewan ternak yang masuk wilayah Surabaya harus sesuai rekomendasi. Baik dari dinas ketahanan pangan dan pertanian (DKPP) maupun camat di masing-masing wilayah.
”Bagi yang muslim, kalau ingin kurban, ya silakan. Kami akan turun memastikan ternak yang masuk di Surabaya. Apakah sudah dilengkapi surat keterangan sehat dari daerah asal atau belum,” kata Eri.
Dalam SE itu juga disebutkan persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban. Di antaranya, pedagang harus memiliki lahan yang cukup sesuai dengan jumlah hewan. Lapak wajib dipagari agar hewan tidak berkeliaran.
Pedagang juga harus menyediakan fasilitas untuk menampung limbah. Sebelum limbah dibuang, harus terlebih dahulu dilakukan disinfeksi atau pemusnahan. Fasilitas yang harus didisinfeksi ialah kendaraan, peralatan, hewan, serta limbah yang tidak dapat diobati.
Selain itu, pedagang wajib menyediakan tempat pemotongan dan isolasi khusus. Itu ditujukan apabila ada salah satu hewan yang diduga terjangkit PMK. ”Hewan ternak yang dinyatakan suspek sebisa mungkin segera ditangani,” ungkapnya. (*)