SURABAYA, HARIAN DISWAY - Holywings Indonesia jadi sorotan publik setelah mengeluarkan promosi kontroversial. Mereka memberikan minuman alkohol gratis kepada mereka yang memiliki nama Muhammad dan Maria setiap Kamis.
Promo Holywings kini sudah masuk ranah hukum dan dianggap menistakan agama. Sebanyak
6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Enam tersangka tersebut adalah:
Creative Director Holywings, SDR (27)
Head Team Promotion NDP, (36)
Pembuat desain promo, DAD (27)
Admin media sosial, EA (22)
Social Media Officer, AAB (25)
Selaku admin tim promo, AAM (25)
Pihak Holywings Indonesia sebenarnya sudah meminta maaf. Namun, banyak yang masih tidak terima dengan promosi itu.
Salah satunya Ketua GP Ansor Surabaya, Faridz Afif. Gus Afif, panggilan akrabnya mendesak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mencabut izin operasional Holywings di Surabaya.
"Itu sudah niat melecehkan agama," kata Gus Afif, Sabtu, 25 Juni 2022.
Manajemen Hollywings Indonesia sudah meminta maaf, Kamis, 23 Juni 2022. Promosi tersebut terjadi tanpa persetujuan manajemen: