Denda Pedagang Pasar Turi Turun Jadi Rp 50 Ribu

Senin 27-06-2022,04:00 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Rupanya, pengelola Pasar Turi Baru harus lebih banyak mengalah lagi kepada para pemilik lapak. Agar, ruh pasar yang ikonik di Kota Surabaya itu kembali. Sebetulnya, berbagai kelonggaran aturan sudah diberikan.

Para pedagang dibebaskan biaya charge per bulan. Berlaku sejak Juli hingga Desember. Kemudian, migrasi listrik dari prabayar ke pascabayar. Hingga berbagai aturan administratif lainnya.

Semua fasilitas itu sesuai permintaan para pedagang. Diberikan kepada yang membuka lapaknya bulan depan. Mereka diberi tenggat hingga 31 Juli. 


Pemilik stand menghadiri sosialisasi Buka Serentak di lantai ground Pasar Turi Baru 26 Juni 2022.-Boy Slamet-

Apabila melebihi tenggat, mereka bakal disanksi denda Rp 100 ribu per hari. ”Tapi, sekarang kami turunkan,” ucap General Manager Pasar Turi Baru Teddi Supriyadi seusai menggelar sosialisasi buka serentak dengan para pedagang di atrium lantai ground, Minggu, 26 Juni 2022.

Denda menjadi Rp 50 ribu. Denda itu tidak ditujukan sebagai ancaman. Tetapi, memotivasi mereka untuk segera meramaikan kembali Pasar Turi Baru. 

Juga, sebagai keadilan sikap bagi para pedagang yang sudah buka duluan. Yang terus mengeluh lantaran Pasar Turi Baru masih sepi. ”Kami dengar keluhan mereka. Jadi, kami harus terapkan. Tagihan akan diberlakukan per awal Juli,” sambungnya.

Namun, kata Teddi, denda itu diterapkan bagi mereka yang benar-benar tidak punya niat membuka lapak. Artinya, pengelola masih memberikan toleransi bagi para pemilik lapak yang tidak buka karena alasan yang jelas.

Misalnya, butuh waktu untuk renovasi. Atau, bagi pemilik lapak yang punya lebih dari satu lapak. Maka, aturannya lain. Mereka diharuskan setidaknya membuka satu lapaknya.


Dua pengunjung menyusuri stan -stan yang masih tutup di Pasar Turi Baru 26 Juni 2022.-Boy Slamet-

Sedangkan bagi yang tak punya modal juga ditunggu. Disediakan solusi lain. Dengan fasilitas kredit. Bisa mengajukan ke beberapa pilihan bank yang membuka lapak di Pasar Turi Baru.

”Jaminannya bisa memakai buku stan,” ujarnya. Buku stan itu masih dalam proses penyelesaian. Rencananya terbit pada Agustus.

Sementara itu, beberapa pedagang juga mengungkapkan keluhan. Salah satunya Dian, pemilik lapak di Pasar Turi Baru. Dia enggan mengajukan kredit lantaran sudah banyak tanggungan.

”Kami sudah terlilit utang, bayar cicilan sana sini,” keluhnya, lantas disambut dukungan para pedagang lain. Dia mengungkit bea perolehan hak atas tanah atau bangunan (BPHTB) yang pernah dibayar. Terang-terangan meminta agar para pedagang dimodali dengan itu.

Dian menuntut BPHTB agar dikembalikan kepada para pedagang. Sebagaimana sebagian pedagang lain yang telah memperolehnya. ”Kami tahu ada beberapa pedagang yang sudah dapat tunai,” ujarnyi.

Tjandra Mindharta Gozali sebagai ahli waris dari pengembang lama Pasar Turi Baru, PT Gala Bumi Perkasa, pun langsung memberikan tanggapan. Yakni, BPHTB tidak bisa dikembalikan kepada para pedagang dalam uang tunai. Melainkan, hanya dalam bentuk kompensasi tagihan biaya service charge.

”Itu sudah sesuai keputusan pengadilan negeri. Kami tak mau menyalahi hukum,” kata Tjandra yang kini menjadi pembina utama PTB itu. Tertuang dalam keputusan status oleh PN Surabaya. 

Kategori :