SURABAYA, HARIAN DISWAY - Hari Raya Idul Adha kurang dua pekan lagi. Sapi-sapi dari luar daerah mulai masuk ke Surabaya. Untuk mengantisipasi penularan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya mulai menggelar vaksinasi hewan ternak tahap satu, Senin, 27 Juni 2022.
Kecamatan Wonocolo jadi target pertama vaksinasi. Sebanyak 100 ekor sapi divaksin dalam sehari.
Kepala DKPP Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, pemkot baru mendapat jatah 600 dosis vaksin dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur pada, Jumat, 24 Juni 2022.
Sapi yang mendapat vaksin adalah sapi perah dan sapi potong, yang tidak akan disembelih minimal satu tahun.
“Vaksinasi diberikan untuk ternak sapi, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas medik/paramedik veteriner dalam kondisi sehat atau tidak menunjukkan gejala klinis PMK,” kata Antiek.
Vaksinasi PMK akan diberikan dalam tiga tahap. Sama seperti vaksin Covid-19 pada manusia. Yakni vaksin pertama, kedua dan booster.
Vaksin tersebut, diperbolehkan diberikan kepada anak sapi yang telah berusia minimal dua pekan. Sapi muda memang paling rentan terserang PMK.
“Jadwal pelaksanaan vaksinasi mulai tanggal 24 Juni sampai 7 Juli 2022, di peternakan yang telah memenuhi beberapa persyaratan,” terang dia.
Untuk persyaratan hewan ternak yang akan mendapatkan vaksinasi PMK, diantaranya adalah hewan ternak yang telah dipastikan kesehatannya. Tidak terpapar virus PMK, tidak pernah kontak dengan hewan penderita PMK, dan tidak pernah terjangkit atau sembuh dari PMK.
Tim dokter DKPP disebar di sejumlah peternakan di Kota Pahlawan. Para petugas medik/paramedik veteriner tersebut, melakukan pengawasan dan memberikan pengobatan untuk hewan ternak yang sakit.
“Untuk hewan ternak yang sehat, kami memberikan vitamin. Sehingga, kami sudah memiliki pemetaan lokasi untuk pelaksanaan vaksinasi,” jelas dia.
DKPP juga memastikan bahwa hasil produksi susu perah yang sudah mendapat vaksinasi PMK aman dikonsumsi. “Tidak ada pengaruh terhadap kualitas susu sapi perah,” kata dia.
Wali Kota Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman penjualan hewan ternak. Paramedik harus mendatangi setiap pedagang ternak dan memastikan tidak ada sapi dengan gejala PMK.
Penjual harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal. Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi juga menyebutkan, hewan ternak yang masuk ke wilayah Surabaya harus sesuai rekomendasi dan aturan dari DKPP, serta camat di masing-masing wilayah.
“Tercantum persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban, yaitu pedagang ternak kurban harus memiliki lahan yang cukup, sesuai dengan jumlah hewan. Selain itu, pedagang wajib memberi pagar atau pembatas di lahan dagangannya agar hewan tidak berkeliaran dan memungkinkan adanya ternak lain yang masuk ke tempat penjualan,” terang dia.