Ketimpangan dan Keberpihakan

Kamis 30-06-2022,05:00 WIB
Reporter : Imron Mawardi*

Keberpihakan pemerintah bisa diwujudkan dalam beberapa hal. Pertama, regulasi, sehingga Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,  dan Peraturan Daerah harus selalu  memberikan kemudahan kepada rakyat kecil. Kebijakan pembangunan, baik infrastruktur maupun yang lain, harus diorientasikan untuk menjadikan rakyat kecil berdaya. Kemitraan pengusaha besar-UMKM yang setara harus difasilitasi dengan regulasi yang kuat. Kewajiban sosial berupa corporate social responsibility (CSR) perusahaan besar harus dapat memberdayakan UMKM, baik melalui transfer pengetahuan dan teknologi, manajemen, maupun pasar. 

Kedua, meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM). Skill yang rendah membuat masyarakat kecil tidak memiliki daya saing pada persaingan bebas saat ini. Ancaman diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah begitu nyata, di mana para pekerja tidak hanya bersaing dengan pekerja lokal lainnya, namun juga dengan pekerja asing yang memiliki skill lebih bagus. 

Ketiga, kemudahan akses modal. Selama ini, masyarakat kecil sulit mengakses modal murah. Banyak UMKM tidak berdaya karena harus membayar biaya modal yang sangat besar. Skema KUR perlu dibuatkan skala lebih kecil dengan biaya modal lebih rendah agar menjangkau usaha-usaha mikro yang mendominasi usaha di Indonesia. 

Pemerintah dengan penduduk miskin besar dan ketimpangan tinggi seperti Indonesia tidak perlu terlalu berorientasi kepada pertumbuhan ekonomi. Sebab, pertumbuhan hanya akan dinikmati oleh sedikit kalangan atas saja. Pemerintah harus fokus pada penurunan kemiskinan, karena dengan menurunnya angka kemiskinan, maka secara otomatis pertumbuhan ekonomi akan diperoleh. (*)

*) Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Wakil Dekan Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin Universitas Airlangga

 

Kategori :